Sabtu, 30 Mei 2026

KARIMUN HARI INI

Pengadilan Agama Karimun Terima 51 Permohonan Nikah di Bawah Umur, 65 Persen Akibat Hamil Duluan

Dari 51 permohonan yang masuk, Pengadilan Agama Kabupaten Karimun mengabulkan 50 permohonan. Usia pemohon yang ajukan nikah berusia 16 sampai 19 tahun

Tayang:
TribunSolo.com
Ilustrasi Menikah. Hamil di luar nikah menjadi sebab permohonan menikah di bawah umur banyak masuk ke Pengadilan Agama Karimun, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Hamil duluan sebelum nikah menjadi sebab terbanyak permohonan nikah di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Agama Karimun mencatat 51 permohonan nikah di bawah umur atau permohonan nikah dispensasi  yang diajukan.

Dari 51 permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Karimun, sekitar 65 persennya, permohonan nikah dispensasi atau belum cukup umur tersebut dikarenakan hamil duluan.

"Paling banyak kami menerima permohonan nikah dispensasi karena alasan (hamil di luar nikah) itu" kata Ketua Pengadilan Agama Karimun melalui staf Layanan Penyerahan Produk PA Karimun, Nor Rofil.

Dari 51 permohonan yang masuk, Pengadilan Agama Kabupaten Karimun mengabulkan 50 permohonan. 

Usia pemohon yang mengajukan nikah dispensasi antara 16 sampai 19 tahun.

Sementara pengajuan permohonan nikah dispenasi terbanyak ke Pengadilan Agama Karimun terjadi di bulan November sebanyak 16 perkara.

Permohonan nikah dispensasi ke Pengadilan Agama Karimun di 2018 mencapai 44 kasus. 

Sebanyak 39 perkara diantaranya dikabulkan oleh hakim, sementara sisanya ditolak dengan sejumlah pertimbangan.

"Selain alasan hamil, pengajuan permohonan nikah dispensasi adalah karena murni keinginan untuk menikah muda," ucapnya.(tribunbatam.id/elhadifputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved