KARIMUN HARI INI

Diduga Cemarkan Nama Baik Polri, Warga Karimun ini Ditangkap Tim Cyber Troops Polres Karimun

Warga Karimun, Nofrizan ditangkap setelah mengunggah gambar yang diduga telah melecehkan institusi Polri di grup media sosial.

tribunbatam.id/elhadifputra
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono (tengah) saat ekspos kasus dugaan pencemaran nama baik Polri, Jumat (10/1/2020). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang pria di Karimun berurusan Tim Cyber Troops Polres Karimun

Nofrizan diduga melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang ITE.

Pria 34 itu ditangkap setelah mengunggah gambar yang diduga telah melecehkan institusi Polri di media sosial.

Dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut disebarkan oleh Nofrizan ke sebuah grup Facebook pada Jumat (10/1/2019) pagi.

Tindakan yang Ia lakukan terpantau oleh Tim Cyber Troops Polres Karimun. Nofrizan diringkus oleh polisi di kawasan Meral, Kabupaten Karimun pada Jumat siang sekira pukul 2 siang.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono (tengah) saat ekspos kasus dugaan pencemaran nama baik Polri di Mapolres Karimun, Jumat (10/1/2020).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono (tengah) saat ekspos kasus dugaan pencemaran nama baik Polri di Mapolres Karimun, Jumat (10/1/2020). (tribunbatam.id/elhadifputra)

"Yang bersangkutan ditangkap di depan rumahnya di kawasan Kampung Bukit Meral tidak lama setelah postingannya viral di Medsos," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono yang didampingi Kasat Lantas Polres Karimun saat ekspos pengungkapan kasus ini, Jumat sore.

Setelah ditangkap Nofrizan mengakui jika dirinya yang mengunggah serta membagikan gambar tersebut melalui akun media sosial miliknya.

"Saudara Nofrizan mengakui itu akun miliknya. Sementara untuk motifnya sedang kita dalami apakah ada unsur kesengajaan atau alasan lainnya," katanya.

Atas perbuatannya tersebut Nofrizan disangkakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (tribunbatam.id/elhadifputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved