KPOP CORNER
Jaksa Penuntut Meminta Surat Penahanan Seungri Berdasarkan 7 Tuntutan
Jaksa penuntut telah mengajukan permintaan lain untuk surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri.
TRIBUNBATAM.id- Kasus Seungri eks Big Bang terus bergulir.
Jaksa penuntut telah mengajukan permintaan lain untuk surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri.
Terungkap pada 10 Januari bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengajukan permintaan untuk surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri dengan tujuh tuduhan.
Tuduhan ini termasuk perjudian kebiasaan, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pembelian layanan prostitusi, mediasi layanan prostitusi, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dan termasuk Kejahatan Seksual.
Penuntutan sebelumnya meminta surat perintah penahanan pada bulan Mei atas lima dakwaan, tetapi permintaan tersebut dibatalkan oleh pengadilan.
Permintaan baru termasuk penambahan kebiasaan perjudian dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing bersama dengan lima tuduhan sebelumnya.
Pengadilan yang menginterogasi untuk menentukan validitas surat perintah penahanan praperadilan akan diadakan pada 13 Januari.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Akhiri Hiatus Pasca Wajib Militer, BIGBANG Bakal Tampil di Coachella 2020, Tak Ada Seungri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/seungri-member-bigbang-ipensiun-dari-dunia-hiburan.jpg)