Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan di OTT KPK

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses dugaan pelanggaran etik oleh Wahyu Setiawan yang di OTT KPK.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan

Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari KoDe Inisiatif, KIPP Indonesia, JPPR dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.

Peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana mengatakan, upaya penegakan terhadap potensi pelanggaran etik dilakukan untuk menjaga moralitas penyelenggara pemilu.

"Dalam kontek penyelenggaraan (pemilu,-red) kasus ini harus dilihat sampai pada kode etik penyelenggara pemilu khususnya KPU. Hal ini bukan hanya untuk melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu betul-betul berintegritas," ucapnya seperti dilansir Tribunnews.com, Jumat (10/1/2020). 

Dia menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran secara etik, proses pergantian harus dilakukan dengan segera. Ini penting agar tahapan Pilkada tidak terganggu. 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan hendaknya tidak menyurutkan langkah penyelenggara dalam melakukan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada serentak 2020. 

"Penyelenggara khususnya KPU perlu melakukan konsolidasi terhadap penyelenggara pemilu lain, baik ditingkat pusat dan daerah supaya penyelenggaraan Pilkada di 2020 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 600 juta.

Suap yang diterima Wahyu merupakan bantuan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW) dari Fraksi PDIP.

Setelah menyanggupi permintaan Harun, Wahyu Setiawan menyatakan "Siap, Mainkan!".

Hal itu terungkap ketika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikannya ketika menggelar konferensi pers penetepan tersangka Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

KPK Segel Ruang Kerja Wahyu Setiawan

Ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WS) yang berlokasi di Wisma Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat disegel KPK sejak Kamis (9/1/2020) pagi.

Wisma itu sementara dijadikan kantor untuk pimpinan KPU bekerja, selagi gedung KPU RI yang berada di sebelahnya direnovasi.

Ruangan WS berada di tengah bangunan Wisma Bank Indonesia dengan daun pintu berwarna abu-abu.

Dua buah stiker ukuran 30x40 cm bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" menempel di tengah daun pintu bagian atas dan bawah. Tirai warna putih sedikit menutup jendela bening.

Mengintip dari sisi jendela yang tak tertutup tirai, nampak ruang kerja WS dipenuhi tumpukan kertas, printer, dan empat perangkat komputer.

Kabel-kabel juga masih tercolok pada stop kontak. Kondisinya tidak terlalu berantakan.

Selagi awak media mengambil gambar, tiga orang petugas KPU berdiri tiga meter di belakang posisi pewarta. Mereka terus mengingatkan agar awak media bergegas menyudahi aktivitasnya.

Sebagai informasi, akses pintu yang disegel terdiri dari dua ruang kerja. Satu ruang kerja WS, sementara satu lagi ruang kerja komisioner Evi Novida Ginting.

"Pintunya satu, aksesnya sama cuma ruangannya berbeda," ucap Komisioner KPU RI Ilham Saputra di depan pintu yang disegel, Kamis (9/1/2020).

Ia sendiri tidak mengetahui apa saja barang yang diamankan petugas KPK pagi tadi. Dia hanya tahu akses masuk ke ruang kerja WS sudah tersegel.

Ilham mengatakan, rumah dinas WS yang berada di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan juga dilakukan penyegelan dan penggeledahan.

"Sekali Lagi saya tidak bisa mengkonfirmasi apakah ada penyitaan atau tidak. Dan jika ada penyitaan, barang apa saja yang disita saya tidak tahu," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020).

Selain Wahyu Setiawan, penyidik KPK setidaknya mengamankan tujuh orang lain. Dalam OTT itu, KPK turut menyita mata uang asing.  

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya mata uang asing yang disita dalam OTT tersebut. 

KPK sedang menghitung total uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

"Sampai saat ini ada delapan (orang yang diamankan, red), barang bukti berupa uang mata uang asing, mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengonfirmasi pihak-pihak terperiksa," kata Ali Fikri kepada wartawan seperti dilansir Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020).

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang tersebut.

Pihaknya akan mengumumkan secara resmi total uang suap serta pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut melalui konferensi pers.

"Nanti kepastian jumlahnya akan di sampaikan ya," ucapnya.

Penangkapan Wahyu Setiawan diduga terkait transaksi suap yang melibatkan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

Selain Wahyu, KPK juga memeriksa tujuh orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.

PDI P Membantah

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat membantah kabar yang beredar soal partainya menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa ruang kerja Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Hal itu menyusul beredarnya kabar terseretnya staf dari Hasto Kristiyanto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Djarot mendapat informasi soal kabar penggeledahan tidak disertai surat dan bukti yang kuat.

 "Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat surat terus dan sebagainya," katanya ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Djarot menegaskan PDI P mendukung pemberantasan korupsi.

Ia memastikan, PDIP tidak akan mengintervensi proses hukum yang kini sedang ditangani KPK.

"Kalau kami sih sangat mendukung proses pendekatan hukum ini dan kemudian tidak akan melakukan intervensi siapapun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Periksa 8 Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa delapan orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik juga masih melakukan penyelidikan terhadap kedelapan orang tersebut.

"Saat ini sudah ada 8 orang yang diperiksa. Tim lidik (penyelidik) masih bekerja," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).

Ali juga mengatakan, belum bisa mengungkap identitas orang-orang yang masih dalam pemeriksaan tersebut.

Baca: Komisioner KPU Kena OTT, Sekjen Demokrat Minta KPK Beri Kesempatan WS Bela Diri

Ia juga menyebut, tim penyelidik KPK masih bergerak di lapangan untuk melakukan penggeledahan terkait penangkapan Wahyu Setiawan.

Hasil penyelidikan menurutnya akan dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

"KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," jelas Ali.

Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (8/1/2020) kemarin.(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Diproses Hukum, Wahyu Setiawan Juga Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/10/tak-hanya-diproses-hukum-wahyu-setiawan-juga-diduga-lakukan-pelanggaran-kode-etik.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved