KARIMUN TERKINI

Permohonan Nikah di Bawah Umur di PA Karimun Meningkat Pada 2019, Hampir Seluruhnya Dikabulkan

Dari 51 permohonan yang masuk, Pengadilan Agama Kabupaten Karimun mengabulkan 50 permohonan. Usia pemohon yang ajukan nikah berusia 16 sampai 19 tahun

Editor: Dewi Haryati
Google/net
Ilustrasi Pernikahan 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Agama Karimun mencatat ada 51 permohonan nikah di bawah umur atau permohonan nikah dispensasi.

Dari jumlah itu, lebih dari setengahnya atau sekitar 65 persen permohonan nikah dispensasi akibat hamil duluan.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Karimun melalui staf Layanan Penyerahan Produk PA Karimun, Nor Rofil.

"Paling banyak kami menerima permohonan nikah dispensasi karena alasan (hamil di luar nikah) itu" kata Nor Rofil.

Dari 51 permohonan yang masuk, Pengadilan Agama Kabupaten Karimun mengabulkan 50 permohonan. 

Usia pemohon yang mengajukan nikah dispensasi antara 16 sampai 19 tahun.

Sementara pengajuan permohonan nikah dispensasi terbanyak ke Pengadilan Agama Karimun terjadi di bulan November sebanyak 16 perkara.

Permohonan nikah dispensasi ke Pengadilan Agama Karimun di 2018 mencapai 44 kasus. 

Sebanyak 39 perkara diantaranya dikabulkan oleh hakim, sementara sisanya ditolak dengan sejumlah pertimbangan.

"Selain alasan hamil, pengajuan permohonan nikah dispensasi adalah karena murni keinginan untuk menikah muda," ucapnya.

(tribunbatam.id/elhadifputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved