Sosok 2 Mahasiswa yang Viral Karena Berani Gugat aturan Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari

Viral mahasiswa berani menggugat ke Mahkamah Konstitusi aturan lampu motor menyala siang hari.

TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Ilustrasi operasi lalu lintas 

#Sosok 2 Mahasiswa yang Viral Karena Berani Gugat aturan Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari

TRIBUNBATAM.id - Viral mahasiswa berani menggugat ke Mahkamah Konstitusi aturan lampu motor menyala siang hari.

Dua mahasiswa yang akan melakukan gugatan uji materi pasal Undang-Undang Lalulintas ke MK tersebut yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Kedua mahasiswa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Kedua menggugat UU Lalin ke MK setelah ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu di Jakarta Timur.

Diberitakan Ayo Bandung, bukan tanpa sebab Eliadi mengajukan permohonan.

ia merasa dirugikan dengan pasal tersebut setelah menjadi korban tilang.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa aturan tersebut tidak berlaku bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ilustrasi operasi lalu lintas
Ilustrasi operasi lalu lintas (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (10/1/2020).

Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.

Sementara, dari hasil penelusuran, peristiwa Presiden Jokowi tak menyalakan lampu motor terjadi saat melakukan blusukan ke wilayah Tangerang pada Minggu (4/11).

Hal itu pun sempat menjadi pembicaraan netizen.

Sebelumnya, Eliadi dan Ruben menilai aturan menyalakan lampu motor pada siang hari justru merugikan pengendara karena membuat mesin rusak.

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," kata Eliadi.

Gugatan tersebut bermula dari insiden Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.

Ia terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved