Khawatir Barang Bukti Hilang Usai Gagal Geledah Kantor PDIP, Ali Fikri: KPK Punya Cara dan Strategi
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri punya cara dan strategi dalam proses penyidikan dugaan korupsi paska gagal geledah kantor PDIP
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri punya cara dan strategi dalam melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Ini menjawab adanya kekhawatiran adanya barang bukti yang hilang terkait kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Seperti diketahui, tim KPK gagal menggeledah kantor DPP PDIP Kamis (9/1/2020) lalu. Rencananya, penyidik KPK akan meyegel ruangan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat kasus suap ini.
"Jadi karena itu, ada tempat-tempat yang kemudian tidak diberi KPK Line selain kemudian di gedung DPP PDIP yang tidak jadi [disegel]," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020) seperti dilansir Tribunnews.com.
Penyidik KPK harus melalui proses perizinan dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK mulai melakukan penggeledahan empat hari setelah Wahyu Setiawan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka.
Dewan Pengawas KPK baru menerbitkan izin geledah pada Jumat, (10/1/2020). Sedangkan Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka sehari sebelumnya.
KPK menggeledah ruangan Wahyu Setiawan di kantor pusat KPU dan rumah dinasnya dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara.
Ali Fikri masih menutup rapat-rapat terkait lokasi lain yang akan dilakukan penggeledahan selanjutnya.
"Tentu akan menunggu perkembangan tempat-tempat yang kemungkinan akan dilakukan penggeledahan untuk mencari dokumen ataupun mencari hal-hal lain untuk pembuktian para tersangka," kata Ali.
Menurut Ali, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK terkait penangan perkara termasuk lokasi mana saja yang akan hendak digeledah. Sayangnya, dia enggan merinci hal tersebut.
"Kami tidak bisa sampaikan ke khalayak umum," ujar Ali.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku dan Saeful selaku swasta.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.
KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019 atau sebelum hari pencoblosan.