Oknum PNS Cabuli Anak Tiri Sebanyak 8 Kali, Lakukan Saat Istri Tidak Ada di Rumah

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SAM (47) mencabuli putri tirinya berinisial DR (18) hingga delapan kali.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com
Ilustrasi 
pelaku diketahui mencabuli anak tirinya sebanyak delapan kali.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SAM (47) mencabuli putri tirinya berinisial DR (18) hingga delapan kali.

SAM yang merupakan PNS di salah satu dinas di Pemerintah Provinsi Lampung ini mencabuli anak tirinya saat istrinya atau ibu kandung korban pergi bekerja.

Pas semua orang sudah tidak ada di rumah,” kata SF, Selasa (14/1/2020) siang, seperti dilansir Tribun Lampung.

SF mengatakan, kondisi rumah setiap pencabulan itu terjadi memang sedang sepi.

Karena, ibu kandung korban pergi bekerja sambil mengantar anak bungsu (adik korban) mereka.

“Bapak tirinya ini pergi kerja sambil nganter korban kuliah," kata SF.

Bangunan Rusak Ditimpa Pohon Tumbang, Pengelola TK Kartini Karimun Berencana Pinjam Puskesmas Buru

Pamer Bojo Hebohkan Panggung Indonesian Idol, Gaya Liar Tiara Bikin Juri Ikut Joget Cendol Dawet

"Sebelum berangkat, bapak tirinya ini mencabuli keponakan saya.”

Korban yang merasa trauma dengan perlakuan cabul bapak tirinya itu lalu melapor ke keluarga besar.

Tidak terima atas perbuatan itu, SAM pun dilaporkan ke Polda Lampung.

Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes M Barly Ramadhani membenarkan adanya kasus pencabulan itu.

“Kasusnya sudah kami limpahkan (ke kejaksaan negeri)," kata Barly.

"Saat ini pelaku masih dititipkan di Rutan Bandar Lampung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum PNS di Lampung Cabuli Anak Tirinya Hingga 8 Kali, Dilakukan Saat Istri Kerja dan Rumah Sepi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved