Update Kasus Jiwasraya, Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejagung, Berikut Daftarnya
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).
TRIBUNBATAM.id - Lima orang ditetepkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Jiwasraya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).
• Bawaslu Minta KPU Bintan Perhatikan Kualitas PPK, Pemilu Serentak 2019 Jadi Pengalaman
• Foto-foto Penggeledahan Istana Keraton Agung Sejagat, Warga Antusias Lihat Proses Penggeledahan
• Bangunan Rusak Ditimpa Pohon Tumbang, Pengelola TK Kartini Karimun Berencana Pinjam Puskesmas Buru
Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka pertama yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
Ia keluar sekira pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat sejumlah petugas keamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Sesaat keluar gedung, Benny Tjokrosaputro tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media.
Tak ada kata yang keluar dari Benny Tjokrosaputro saat dicecar awak media terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Dia hanya berlalu dan memasuki mobil minibus yang terparkir di depan Gedung Bundar.
Saat ditemui awak media, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin membenarkan panahanan kliennya tersebut.
"Iya benar, pak Benny ditahan sebagai tersangka," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku aneh dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kliennya.
Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara alasan penahanan.
"Saya lihat aneh, karena saya sendiri gak tau alasan penahanan," katanya.