PENANGKAPAN KURIR SABU
Dua Warga Negara Malaysia Ditangkap Polisi saat Bawa Sabu dan Ekstasi di Belakang Padang Batam
Polda Kepri melalui Ditresnarkoba, Rabu (8/1/2020) malam mengamankan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) di perairan Belakang Padang Batam.
Dua Warga Negara Malaysia Ditangkap Polisi saat Bawa Sabu dan Ekstasi di Belakang Padang Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri melalui Ditresnarkoba, Rabu (8/1/2020) malam mengamankan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) di perairan Belakang Padang Batam.
Penangkapan dua orang yaitu S dan MR WNA berkebangsaan Malaysia itu dikarenakan karena didapati oleh Ditresnarkoba Polda Kepri membawa narkoba jenis Sabu seberat 928 gram dan pil ekstasi sebanyak 925 butir.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam ekspose tersebut mengatakan, kedua pelaku S dan MR diamanankan di atas pompong atau kapal speedboat yang digunakan mengantar barang haram tersebut dari negara asalnya.
"Di dalam speedboat tersebut ditemukan satu paket teh hijau Cina warna hijau yang berisikan sabu," ujar Harry, Kamis (16/1/2020) didampingi oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam speedboat didapati paket narkoba jenis sabu lainnya.
Harry mengungkapkan, untuk pil ekstasi disimpan para pelaku di dalam kotak biskuit mentega yang dibungkus dengan plastik.
Dari barang bukti yang ada tersebut kedua pelaku diamanankan oleh Diresnarkoba Polda Kepri.
"Sampai saat ini Provinsi Kepri masih menjadi jalur peredaran narkotika, untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama bergandengan tangan untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah kita," imbau Kabid Humas Polda Kepri dalam Konfrensi Pers pengungkapan Kasus Narkoba. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16012020wna-bawa-sabu.jpg)