Pelaku Tindak Asusila Beraksi Diatas Bus, Nekat Remas Bagian Sensitif Mahasiswi Cantik

Selain menangkap pelaku pedofilia terhadap anak di bawah umur, jajaran Polres Lamongan juga turut mengamankan pelaku tindak asusila

Editor: Eko Setiawan
instagram
Pelaku tindak asusila ditangkap 

TRIBUNBATAM.id - Seorang Pria harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan hal tak senonoh kepada seorang mahasiswi.

Diketahui, saat duduk dengan seorang mahasiswi diatas bus, pelaku lakukan pelecehan.

Bahkan pelaku melakukannya sebanyak 3 kali kepada seorang wanita.

Selain menangkap pelaku pedofilia terhadap anak di bawah umur, jajaran Polres Lamongan juga turut mengamankan begal payudara terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan di atas bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Warga Batam Jadi Korban Penipuan di Medsos Gegara Mobil Murah, Pelaku Sulit Dilacak

Cemburu, Pria Ini Sewa Wanita Cantik Hingga Preman Untuk Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya

Maling Kabel di Tanjunguncang Batam Diteriaki Warga, Simpan Barang Curian di Jok Motor

Pelaku yakni MK (37), warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.

Ia harus berhadapan dengan aparat kepolisian, setelah dilaporkan telah melakukan tindak kejahatan kepada RA (19), warga Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur, saat keduanya berada dalam bus AKDP jurusan Surabaya-Bojonegoro.

"Di tengah perjalanan pelaku mulai melancarkan aksinya, sebanyak tiga kali meremas payuda** korban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (17/1/2020).
Pelecehan tersebut terjadi pada Rabu (15/1/2020) lalu, dengan korban yang tidak terima akan perlakuan tersangka kemudian menghubungi pihak keluarga.

Keluarga korban kemudian menunggu di tempat pemberhentian bus yang ada di Kecamatan Babat, Lamongan, bersama aparat kepolisian.

"Pelaku sempat melarikan diri dan anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Saat pertama kali diamankan, pelaku juga sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Harun.

Namun, di hadapan petugas dan awak media yang hadir dalam rilis pengungkapan kasus, akhirnya pelaku mengakui jika dirinya sudah 'mengincar' korban sejak berangkat dari Terminal Bungurasih di Surabaya.

"Iya, sudah sejak dari Bungurasih. Ini baru pertama kalinya," ucap MK. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begal Payudara di Lamongan Beraksi di Atas Bus, Korbanya Mahasiswi, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/17/begal-payudara-di-lamongan-beraksi-di-atas-bus-korbanya-mahasiswi.


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved