Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi di Jiwasraya, Pakar Hukum: Jangan Ragu Gunakan UU TPPU

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih meminta Kejaksaan Agung tidak ragu menggunakan UU TPPU terkait kasus korupsi di Jiwasraya.

KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Langkah Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya direspon sejumlah pihak. Sejumlah pakar meminta agar oenyidik tidak ragu menggunakan UU tindak pidana pencucian uang. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya mendapat sorotan sejumlah pihak. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih meminta Kejaksaan Agung tidak ragu menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, penerapan TPPU dapat membuka satu per satu ke mana uang hasil kejahatan tersebut mengalir.

"Ini penting karena yang dibutuhkan sekarang bagaimana mengembalikan atau melacak uang yang hampir Rp 14 triliun itu,” kata Yenti dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) seperti dilansir Tribunnews.com.

 

Menurutnya, saat para tersangka sudah diduga menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang tersebut, UU Pencucian Uang sudah dapat diterapkan.

“Saya mengatakan kita sudah masuk rezim TPPU 2002. Jadi TPPU ini harus jalan untuk mengetahui sejak kapan lima tersangka ini dinyatakan pasal-pasal Tipikor,” ujar dia.

Lebih jauh, Yenti menyebut kasus Jiwasraya ini sebagai momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan kualitasnya dengan mengusut tuntas dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Waktunya Kejaksaan Agung membuktikan bahwa sebagai penyidik korupsi bisa atau berlomba tidak kalah dari KPK," katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memastikan pihak yang menikmati uang hasil korupsi Jiwasraya tidak melaporkan SPT tahunan pajak.

Pihak-pihak tersebut, menurutnya bisa dipidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 400 persen.

"Kalau ingin memiskinkan koruptor di saat bersamaan lakukan penyidikan pajak," katanya.

Yustinus mendorong Kejaksaan Agung menerapkan UU Pencucian Uang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Blokir Rekening Tersangka 

Rekening efek dan bank kustodian (lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan) diblokir oleh Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. 

Pemblokiran sejumlah rekening ini dilakukan ke seluruh tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono, pemblokiran tersebut dalam rangka melacak aset yang dimiliki oleh seluruh tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved