Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi di Jiwasraya, Pakar Hukum: Jangan Ragu Gunakan UU TPPU
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih meminta Kejaksaan Agung tidak ragu menggunakan UU TPPU terkait kasus korupsi di Jiwasraya.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Langkah Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya direspon sejumlah pihak. Sejumlah pakar meminta agar oenyidik tidak ragu menggunakan UU tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.(Tribunnews.com/Reynas Abdila/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Diminta Jangan Ragu Terapkan UU TPPU di Kasus Jiwasraya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/17/kejagung-diminta-jangan-ragu-terapkan-uu-tppu-di-kasus-jiwasraya.