Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi di Jiwasraya, Pakar Hukum: Jangan Ragu Gunakan UU TPPU
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih meminta Kejaksaan Agung tidak ragu menggunakan UU TPPU terkait kasus korupsi di Jiwasraya.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya mendapat sorotan sejumlah pihak.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih meminta Kejaksaan Agung tidak ragu menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, penerapan TPPU dapat membuka satu per satu ke mana uang hasil kejahatan tersebut mengalir.
"Ini penting karena yang dibutuhkan sekarang bagaimana mengembalikan atau melacak uang yang hampir Rp 14 triliun itu,” kata Yenti dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) seperti dilansir Tribunnews.com.
Menurutnya, saat para tersangka sudah diduga menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang tersebut, UU Pencucian Uang sudah dapat diterapkan.
“Saya mengatakan kita sudah masuk rezim TPPU 2002. Jadi TPPU ini harus jalan untuk mengetahui sejak kapan lima tersangka ini dinyatakan pasal-pasal Tipikor,” ujar dia.
Lebih jauh, Yenti menyebut kasus Jiwasraya ini sebagai momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan kualitasnya dengan mengusut tuntas dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Waktunya Kejaksaan Agung membuktikan bahwa sebagai penyidik korupsi bisa atau berlomba tidak kalah dari KPK," katanya.
Pihak-pihak tersebut, menurutnya bisa dipidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 400 persen.
"Kalau ingin memiskinkan koruptor di saat bersamaan lakukan penyidikan pajak," katanya.
Yustinus mendorong Kejaksaan Agung menerapkan UU Pencucian Uang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Blokir Rekening Tersangka
Rekening efek dan bank kustodian (lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan) diblokir oleh Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Pemblokiran sejumlah rekening ini dilakukan ke seluruh tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono, pemblokiran tersebut dalam rangka melacak aset yang dimiliki oleh seluruh tersangka.
"Belum bisa kami sampaikan, masih diblokir dulu. Nilainya belum bisa dijelaskan," tutur dia.
Selain memblokir rekening, tim penyidik juga telah menyita dan melacak sejumlah aset milik para tersangka.
Di antaranya, kendaraan mewah dan ratusan bidang tanah yang diketahui atas nama para tersangka.
Lima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) sebelumnya keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).
Mereka terdiri dari 3 mantan petinggi Jiwasraya dan 2 lagi dari pihak swasta. Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.
Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menyebut memiliki alat bukti yang cukup.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi.
Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.
"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," tandasnya.
Rencananya kelima tersangka bakal ditahan di rutan berbeda di daerah Jakarta. Mulai dari, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.(Tribunnews.com/Reynas Abdila/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Diminta Jangan Ragu Terapkan UU TPPU di Kasus Jiwasraya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/17/kejagung-diminta-jangan-ragu-terapkan-uu-tppu-di-kasus-jiwasraya.