Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama, Mantan Menteri Jokowi, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
TRIBUNBATAM.id - Mantan Menteri Jokowi divonis hakim selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia bermaslaah terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag)
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Ikut Batam Bersepeda, Ketua Tim Penggerak PKK Marlin Agustina Rudi Selesaikan Rute 20 Kilometer
• Insiden Sampan Tenggelam di Batam, Korban Ketiga Berhasil Ditemukan Selamat
• Keluhkan PMK 199/2019, APINDO Kepri Sarankan Pelaku Usaha Online Kirim Surat ke BC dan Pemerintah
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Mengadili. Saudara berdiri. Satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Fahzal saat membacakan putusan.
Romahurmuziy divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Suap itu diberikan terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Romahurmuziy menerima suap Rp325 juta, masing-masing senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Soal KLB Demokrat, Ini Pandangan Pengamat Politik di Kepri: Acuannya AD/ART |
![]() |
---|
Lapak Bakal Digusur, Ratusan Pedagang di Simpang Barelang Batam Ogah Pindah |
![]() |
---|
Ramalan Shio Hari Sabtu 6 Maret 2021, Monyet Hati-hati dalam Berjanji, Anjing Luangkan Waktu Liburan |
![]() |
---|
DIBAYAR DARAH: KLB Pecatan AHY Pukuli Kader Demokrat Sumut Pakai Balok, Aparat Terlambat Datang! |
![]() |
---|
Mahasiswi Bunuh Selebgram yang Menghamilinya, Korban Sempat Melarikan diri dalam keadaan telanjang |
![]() |
---|