BATAM TERKINI

Langgar Aturan Tarif Kementerian Perhubungan, Aplikasi Maxim di Batam Terancam Diblokir

Akibat tak mengikuti aturan tarif sesuai keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, aplikasi Maxim terancam diblokir.

TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NUR FADILLAH
Suasana di Kantor Maxim Batam masih ramai pengemudi dan masih beroperasi, Selasa (21/1/2020) 

Langgar Aturan Tarif Kementerian Perhubungan, Aplikasi Maxim di Batam Terancam Diblokir

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Akibat tak mengikuti aturan tarif sesuai keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, aplikasi Maxim terancam diblokir.

Tak hanya di beberapa daerah, Maxim di Batam pun ikut terkena imbasnya.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Frengki Willianto, Selasa (21/1/2020).

"Sebenarnya Maxim diberi waktu sampai kemarin. Namun sejauh ini surat tembusan untuk penyesuaian tarif belum kami terima. Karena surat tembusan dari Kemenhub biasanya juga kami terima," katanya kepada TRIBUNBATAM.id.

Frengki pun mengakui pihaknya sampai saat ini masih menunggu manajemen Maxim untuk patuh dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Maxim Siapkan Layanan Penderekan dan Menghidupkan Mesin, Pengemudi Bisa Pesan Layanan Secara Cepat

"Rapat antara Maxim pusat dan Kemenhub telah dilakukan jauh hari tepatnya tanggal 19 Desember 2019 lalu. Hasil pertemuan itu masih diberikan tenggat waktu sampai tanggal 20 Januari 2020 untuk Maxim agar menyesuaikan. Tapi belum ada tanda-tanda dan tak diindahkan," katanya.

Saat penyesuaian tarif dari Maxim yang sempat membuat polemik terhadap para pengemudi kendaraan berbasis aplikasi lainnya.

Dari hasil pertemuan itu, berikut pembahasan penting yang dilakukan :

1. Sehubungan dengan terjadinya gejolak sosial di masyarakat terkait dengan penerapan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi, bersamaan ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut :

a. Biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan transportasi sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi,

b. Aplikasi Maxim sebagai salah satu aplikator transportasi daring yang berasal dari Chardinsk, Rusia telah beroperasi secara resmi di Indonesia sesuai Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 01522/DJAI.PSE/05/2019 dengan nama perusahaan Teknologi Perdana Indonesia,

c. PT. Maxim telah melakukan pelanggaran atas penerapan biaya jasa yang dikenakan kepada masyarakat di beberapa kota besar yaitu, Kota Batam (Juni 2019), Lampung (Agustus 2019), Balikpapan (September 2019), dan Solo (16 Desember 2019),

d. Direktorat Angkutan Jalan telah melakukan koordinasi dan pembinaan melalui pemanggilan terhadap PT. Maxim beberapa kali namun tak direspon.

2. Terkait hal ini, maka Direktorat Angkutan Jalan pun mengusulkan akan melakukan pemblokiran sementara terhadap aplikasi Maxim dalam rangka melakukan pembinaan terhadap ketidakdisiplinan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved