KARIMUN HARI INI
Anggota Polsek Meral Tangkap Periaman, Meminta Uang Mengaku Awak Media dan Anggota Organisasi Pers
Aksi Periaman S alias Camat yang meminta uang disertai ancaman di Karimun diduga mengatasnamakan organisasi pers. Ia ditangkap anggota Polsek Meral.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/elhadifputra
Ungkap kasus dugaan pemerasaan disertai ancaman kepada pemilik bengkel di Karimun oleh Polsek Meral, Rabu (22/1/2020).
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Aksi Periaman S alias Camat yang meminta sejumlah uang disertai ancaman diduga mengatasnamakan organisasi pers.
Ini terlihat dari barang bukti berupa sebuah kuitansi yang berstempel dan bertuliskan Ketua WTW.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan korban dan pengakuan tersangka kepada polisi.
Namun dari pemeriksaan polisi terungkap kalau tersangka tidak dapat menunjukan kartu identitasnya sebagai awak media. Polisi juga telah mengkonfirmasi ke redaksi media yang dimaksud.
"Dari pemeriksaan, tersangka menyampaikan untuk organisasi, termasuk organisasi wartawan. Ia berbuat mengatasnamakan organisasi itu. Dan, kalau kita lihat di kuitansi ada tulisan WTW," ujar Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra dalam ekspos pengungkapan kasus , Rabu (22/1/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku uang yang diperoleh dari hasil tindakannya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Doddy menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Diduga Camat tidak beraksi di satu tempat saja.
"Setelah penyelidikan kami, ada bebrapa tempat yang mengalami hal yang sama. Terutama di Kelurahan Baran dan Kelurahan Meral Kota. Kami sedangkan kembangkan," ungkap Doddy.
Doddy menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan-tindakan premanisme dan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku lainnya.
"Kita negara hukum. Kita bertindak berdasarkan hukum. Ini sebagai contoh untuk oknum-oknum diluar sana, khususnya di wilayah Hukum Polsek Meral. Baik yang membawa nama organisasi atau nama apapun akan ditindak tegas," papar Doddy.
Minta Uang ke Pemilik Bengkel
Anggota reserse kriminal (reskrim) Polsek Meral menangkap Periaman S alias Camat.
Pria 52 tahun itu diduga melakukan pengancaman dan pemerasan kepada seorang pemilik bengkel di Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bernama Ridwan alias Hasan.
Tidak hanya sekali. aksi yang dilakukan Camat diketahui sudah dilakukan sebanyak empat kali. Tiga kali ia lakukan di bulan Juli, serta satu kali di bulan Desember 2019.
Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra menjelaskan korban memberikan sejumlah uang karena takut dengan ancaman Camat.
Kepada korban tersangka mengetahui keberadaaan anak dan istri korban serta bakal membawa teman-temannya sambil menunjuk ke arah korban.
"Aksinya yang terakhir di 26 Juli 2019 terekam CCTv. Berdasarkan keterangan pelapor dan rekaman CCTv, terlihat tersangka memaksa kepada pelapor agar memberikan sejumlah uang untuk kegiatan sebuah organisasi," terang Doddy saat ungkap kasus tersebut di Mapolsek Meral, Rabu (22/1/2020) sore.
Doddy mengungkapkan, tersangka Camat awalnya menolak pemberian uang dari korban sebesar Rp 50 ribu.
Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sebesar Rp 300 ribu, dengan syarat tersangka tidak kembali ke bengkelnya.
"Dari hasil pemeriksaan kami belum menemukan adanya hal ilegal di bengkel tersebut dan murni memang bengkel kendaraan bermotor. Pelapor memberikan uang karena takut diancam tersangka," ucap Kapolsek Meral.
Tidak menepati janjinya, tersangka Camat mendatangi dan meminta sejumlah uang kembali kepada korban pada 10 Desember 2019.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Meral. Pelaku dibekuk pada tanggal 15 Januari 2020 di sebuah rumah sewa di kawasan Pelipit, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP jo Pasal 64 tentang pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Tribunbatam.id/elhadifputra)
