Berlaku Juga untuk Formasi Khusus, Passing Grade SKD Seleksi CPNS Karimun Alami Perubahan

Acuan persentase nilai (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Karimun berbeda dibanding tahun lalu.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi seleksi CPNS. Acuan persentase nilai SKD pada penerimaan CPNS alami perbedaan dibandingkan tahun lalu. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Acuan persentase nilai (passing grade) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Karimun berbeda dibandingkan tahun lalu. 

Nilai ambang batas untuk formasi umum adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126 poin, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80 poin dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65 poin.

Passing grade tersebut juga berlaku bagi formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security).

Hal ini berdasarkan aturan baru, yakni yang tertera di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24, tahun 2019 tentang pengadaan CPNS.

Nilai ambang batas atau passing grade harus dicapai oleh pelamar saat menjalani SKD untuk menuju ke tahapan seleksi selanjutnya.

"Sedikit ada perubahan, khususnya untuk Passing Grade," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi, Rabu (22/1/2020).

Perubahan juga terjadi pada jumlah soal. Untuk jumlah soal TWK yang tahun lalu yang sebanyak 35 menjadi 30 soal, kemudian jumlah soal TIU dari 30 menjadi 35.

Sementara jumlah soal TKP tetap sebanyak 35 soal.

 Lokasi dan Jadwal Lengkap Tes SKD CPNS Kemenkumham, untuk Kepri Ujian di Tanjungpinang

Sudarmadi menambahkan, bagi formasi khusus, yang meliputi lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat memiliki perhitungannya sendiri.

Untuk lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Selain itu, ada pengecualian nilai ambang batas SKD bagi beberapa jabatan pada kebutuhan formasi umum, seperti Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer dan beberapa formasi lain.

"Bagi yang belum jelas maka dapat lihat Permenpan RB nomor 24 tahun 2019 itu," pesan Sudarmadi. (TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved