KARIMUN HARI INI
Diduga Meminta Sejumlah Uang ke Pemilik Bengkel di Karimun, Periaman Ditangkap Anggota Polsek Meral
Diduga meminta sejumlah uang disertai ancaman ke pemilik bengkel, anggota reskrim Polsek Meral Karimun menangkap Periaman S alias Camat.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/elhadifputra
Ungkap kasus dugaan pemerasan disertai ancaman di Mapolsek Meral, Rabu (22/1/2020).
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Anggota reserse kriminal (reskrim) Polsek Meral menangkap Periaman S alias Camat.
Pria 52 tahun itu diduga melakukan pengancaman dan pemerasan kepada seorang pemilik bengkel di Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bernama Ridwan alias Hasan.
Tidak hanya sekali. aksi yang dilakukan Camat diketahui sudah dilakukan sebanyak empat kali. Tiga kali ia lakukan di bulan Juli, serta satu kali di bulan Desember 2019.
Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra menjelaskan korban memberikan sejumlah uang karena takut dengan ancaman Camat.
Kepada korban tersangka mengetahui keberadaaan anak dan istri korban serta bakal membawa teman-temannya sambil menunjuk ke arah korban.
"Aksinya yang terakhir di 26 Juli 2019 terekam CCTv. Berdasarkan keterangan pelapor dan rekaman CCTv, terlihat tersangka memaksa kepada pelapor agar memberikan sejumlah uang untuk kegiatan sebuah organisasi," terang Doddy saat ungkap kasus tersebut di Mapolsek Meral, Rabu (22/1/2020) sore.
Doddy mengungkapkan, tersangka Camat awalnya menolak pemberian uang dari korban sebesar Rp 50 ribu.
Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sebesar Rp 300 ribu, dengan syarat tersangka tidak kembali ke bengkelnya.
"Dari hasil pemeriksaan kami belum menemukan adanya hal ilegal di bengkel tersebut dan murni memang bengkel kendaraan bermotor. Pelapor memberikan uang karena takut diancam tersangka," ucap Kapolsek Meral.
Tidak menepati janjinya, tersangka Camat mendatangi dan meminta sejumlah uang kembali kepada korban pada 10 Desember 2019.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Meral. Pelaku dibekuk pada tanggal 15 Januari 2020 di sebuah rumah sewa di kawasan Pelipit, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP jo Pasal 64 tentang pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Tribunbatam.id/elhadifputra)
