KARIMUN HARI INI

Diduga Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur, Remaja 19 Tahun di Karimun Ditangkap Polisi

Warga Kelurahan Harjo Sari mengamankan seorang pemuda berinisial Ad (19) yang diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.

tribunbatam.id/elhadifputra
Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ungkap kasus pencabulan di Mapolres Karimun, Kamis (23/1/2020). 
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Warga Kelurahan Harjo Sari mengamankan seorang pemuda berinisial Ad (19) yang diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Kasus ini bermula Ad membawa korban yang berusia 12 tahun berjalan-jalan pada Selasa (21/1/2020) pagi.
Keduanya basah setelah diguyur hujan usai berkunjung dari Coastal Area. Ad kemudian mengajak korban ke rumahnya di Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Tebing, dengan alasan ingin mengganti baju yang basah.
Sesampai di rumahnya, Ad melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban.
Warga sekitar dan perangkat RT yang curiga lalu mendatangi rumah Ad.
Korban kemudian diminta warga untuk memanggil orang tuanya.
Orang tua korban yang tidak terima lantas mendatangi Polsek Tebing untuk melaporkan apa yang terjadi. Setelah divisum, didapati adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ad.
"Selasa sore sekira pukul 3 sore, Unit Reskrim mendapat informasi dari Pak RT jika tersangka telah diamankan. Kemudian Unit Reskrim menjemput tersangka," kata Kapolsek Tebing AKP Fian Agung Wibowo, saat ungkap kasus ini di Mapolres Karimun, Kamis (23/1/2020) sore.
Fian menyebutkan, dari hasil interogasi, Ad mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban.
Akibat perbuatannya, Ad disangkakan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atasUU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terkait setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Dengan ancaman lima tahun penjara, paling lama 15 tahun," papar Fian.
Pemuda di Karimun Berbuat Asusila dengan Tantenya Sendiri 

Anggota polisi di Karimun sebelumnya pernah mengungkap kasus perbuatan asusila. Seorang pemuda di Karimun nekat melakukan perbuatan asusila terhadap istri pamannya sendiri.

Tak lain korban adalah tantenya. Pemuda berinisial St (26) tersebut melakukan hal tak senonoh tersebut dalam kondisi mabuk.

St masuk ke dalam rumah korban berinisial Su melalui jendela. 

Sebelum melakukan aksinya, St mengancam Su. Hingga korban menuruti keinginannya.

 Keluarga Korban Pencabulan Oknum Dokter Diajak Berdamai, Kasatreskrim: Proses Hukum Tetap Jalan

 Polres Tanjungpinang Tidak Berikan Penangguhan Kepada Oknum Dokter Tersangka Pencabulan

Hingga berita ini dikirim, ekspos pengungkapan kasus ini masih berlanjut di Mako Polres Karimun. (Tribunbatam.id/ Elhadif Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved