Tak Lagi Pakai KTP dan NIK, Registrasi SIM Card Pakai Biometrik

Cara registrasi SIM card akan diubah menggunakan biometrik dari semula menggunakan KTP dan NIK.

deviatingthenorm.com
Ilustrasi SIM Card 

TRIBUNBATAM.id - Cara registrasi SIM Card akan diubah menggunakan biometrik dari semula menggunakan KTP dan NIK.

Perubahan cara registrasi SIM Card berkaitan dengan kasus pembobolan rekening melalui SIM card yang dialami wartawan senior Ilham Bintang.

Atas insiden itu, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengambil ancang-ancang untuk memperkuat keamanan nomor SIM card, yakni dengan menggunakan teknologi biometrik untuk registrasi.

Sebelumnya, pelanggan operator seluler diwajibkan melakukan registrasi SIM Card prabayar dengan menggunakan data nomor KTP dan NIK.

"Nah ke depannya, untuk registrasi nanti, kita akan menggunakan teknologi Biometrik, misalnya pengenalan wajah, kemudian dengan pengenalan sidik jari atau dari iris mata", ujar Anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti.

Rencananya, registrasi nomor SIM Card menggunakan data biometrik ini menurut Ketut diharapkan bisa diimplementasikan pada tahun ini juga.

Namun, Ketut menyebut bahwa BRTI akan berkoordinasi lebih dahulu dengan operator-operator seluler beserta Dirjen Dukcapil, yang akan dilakukan minggu depan. 

"Kita akan bicarakan lebih dahulu dengan operator dan dengan Dirjen Dukcapil, karena yang mempunyai fasilitasnya ada di Dirjen Dukcapil", ujar Ketut dijumpai di kantor Kementerian Kominfo, Rabu (22/2/2020).

BRTI juga mengatakan bahwa pihak operator seluler bebas memilih metode biometrik apa yang nanti akan diterapkan untuk proses registrasi, apakah foto muka, foto dari iris mata, atau sidik jari.

Dengan demikian, pihak operator seluler jugalah yang nanti akan bertanggung jawab atas data biometrik penggunannya.

"Intinya, dengan biometrik nanti, operator bertanggung jawab terhadap validitas pelanggannya", ujar Ketut.

Selain untuk registrasi nomor SIM card baru, teknologi biometrik ini juga nantinya akan diterapkan untuk proses penggantian SIM card baru.

Bagi pelanggan seluler yang telah melakukan registrasi sebelumnya, yakni dengan identitas nomor KTP dan NIK, mereka tidak perlu melakukan registrasi ulang dengan biometrik.

"Ini cuma berlaku untuk registrasi pelanggan baru dan untuk pergantian kartu", imbuh Ketut.

Dengan dipakainya teknologi biometrik ini, Kementerian Kominfo dan BRTI berharap penyalahgunaan data pribadi, seperti SIM swap yang dialami Ilham Bintang akan berkurang, karena semakin lengkap data biometrik, celah untuk menyalahgunakan data semakin kecil.

Pengawasan diperketat

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) menegaskan akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap operator seluler.

Pengawasan tersebut berkenaan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggantian kartu SIM milik konsumen.

Hal ini berkaitan dengan kasus pembobolan rekening melalui nomor ponsel yang dialami wartawan senior Ilham Bintang beberapa waktu lalu.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bahwa seharusnya kasus ini tidak akan pernah terjadi jika seandainya pihak operator menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

"Kami ingin semua operator meninjau kembali SOP agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Semuel.

Sampai saat ini, Semuel pun menilai bahwa SOP yang sudah ada, masih tidak dilakukan sepenuhnya oleh pihak operator.

Untuk menghindari celah tersebut, Semuel menilai, seharusnya pihak operator harus mengetahui beberapa identitas lain agar orang tak bertanggung jawab tidak memanfaatkan data pribadi tersebut.

"Sebenarnya untuk mengantisipasi itu operator bisa memastikan, misalnya nomor telepon yang sering dihubungi, paket apa yang terakhir dipakai dan bayarnya pakai apa. Jadi tidak hanya satu identitas aja, banyak yang bisa dilihat," kata Semuel.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melihat apakah SOP yang ada sudah benar-benar dijalankan dengan baik oleh pihak operator seluler.

“Kami cermati paramater-parameter apa yang sudah diberlakukan. Kalau ada celah, nanti kita rumuskan kira-kira bisa distandarkan untuk seluruh operator atau tidak," imbuh Semuel saat ditemui di Kementerian Kominfo, Rabu (22/1/2020).

“Kita akan undang operator untuk lihat SOP nya bagaimana dan penerapan SOP yang harus diperhatikan” lanjutnya.

Selain itu, Semuel juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan data pribadi masing-masing.

"Di era digital ini, data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi kita itu harus hati-hati. Apabila data-datanya ini dikumpulkan dengan data-data yang lain, itu bisa sangat bisa merugikan kita," ujarnya.

Soal regulasi, Semuel mengatakan bahwa hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dan sudah diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Undang operator seluler

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengadakan pertemuan dengan seluruh operator seluler di indonesia, untuk mengkaji ulang prosedur standar pergantian kartu SIM.

Hal itu menyusul kasus pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang, setelah kartu SIM-nya dicuri dengan metode SIM swap oleh orang tak dikenal.

"Dalam waktu dekat kami akan memanggil seluruh operator seluler terkait SOP (standard operations procedure) khususnya pergantian kartu" ujar anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti di kantor kementerian Kominfo, Rabu (22/2/2020).

Ketut menilai operator seluler sudah menjalankan SOP dengan baik, namun pihaknya akan melakukan evaluasi khusus untuk prosedur pergantian kartu SIM. 

Langkah BRTI dan Kementerian Kominfo untuk mengevaluasi prosedur pergantian SIM card ini disambut baik oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). 

Menurut Sekjen ATSI, Marwan Baasir pihaknya yakin masing-masing operator sudah punya SOP untuk penanganan pelanggan, termasuk pergantian kartu.

"Kami (ATSI) akan terus ingatkan semua anggota (operator seluler) agar awasi ketat proses pelayanan pelanggan sesuai SOP masing-masing," kata Marwan.

Namun Marwan mengingatkan bahwa tindakan pencegahan ini seharusnya bukan dari pihak operator saja, melainkan juga dari sisi pengguna. Mereka diminta untuk bisa menjaga data pribadinya masing-masing.

"Kami imbau masyarakat untuk jaga keamanan data pribadi, misalnya memindahkan ke cloud sehingga terjaga datanya", kata Marwan.

Sementara Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengaku pihaknya sudah mengingatkan operator seluler untuk lebih awas dalam proses registrasi kartu pengguna.

"Kami, Kominfo, dan BRTI sudah memberikan surat edaran untuk mengingatkan operator untuk berhati-hati dalam melakukan registrasi dan proses pergantian kartu konsumen" ujar Semuel.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Kasus Ilham Bintang Terulang, Registrasi SIM Card Bakal Pakai Biometrik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved