Pengahapusan UWT Lahan di Bawah 200 Meter, Uba Desak Pejabat BP Batam Beri Penjelasan

Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi I DPRD Kepri meminta pejabat BP Batam berikan penjelasan kepada masyarakat mengenai Penghapusan UWT

TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Uba Ingan Sigalingging (baju kemeja biru) usai walk out saat sidang paripurna DPRD Kepri, Jumat (14/10/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi I DPRD Kepri  meminta pejabat BP Batam berikan penjelasan kepada masyarakat mengenai Penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Uba, menjelaskan gaung penghapusan UWTO sudah sejak lama diungkapkan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebelum menjabat Kepala BP Batam.

"Saat ini Wali Kota Batam, sudah menjabat sebagai kepala BP Batam, jadi pejabat atau direktur lahan di BP Batam, harus menjelaskan apakah UWTO bisa dihapuskan," kata Uba.

Uba, menegaskan mengenai rencana Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, akan menghapuskan UWTO untuk lahan dibawah 200 meter harus jelas.

"Kita tidak tahu, apakah di Batam ini ada lahan yang ukurannya dibawah 200 meter. Karena yang menerima alokasi lahan adalah developer untuk perumahan dan BP Batam sendiri yang mengalokasikan untuk lahan kaveling dan juga kawasan Industri," kata Uba.

Uba, menegaskan direktur lahan BP Batam, harus memberikan penjelasan kepada masyarakat apakah ada lahan di Batam ini yang sudah ditempati masyarakat dibawah 200 meter.

"Kita juga meminta direktur lahan BP Batam, jangan ikut melakukan pembodohan terhadap masyarakat. Saat ini adalah tahun politik jangan sampai penghapusan UWTO dibaut bahan politik," kata Uba.

Dia juga mengatakan saat ini kondisi ekonomi Batam, tidak mengalami pertumbuhan. Jadi tidak ada bahan yang akan dijadikan sebagai jualan politik.

"Yang jelas pemerintah Kota Batam, tidak mampu mendongkrok pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat beberapa tahun belakangan,"kata Uba.

Yang paling mirisnya kata Uba, kondisi ekonomi global yang membuat kawasan dan perusahaan di Batam, mengalami staknan dalam pertumbuhan bahkan banyak perusahaan yang gulung tikar dan pindah ke Negara lain.

Tetapi pemerintah Kota Batam tidak bisa membangkitkan Usaha Kecil Menengah (UKM), untuk mendukung ekonomi Batam.

"Selama saya di DPRD Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, tidak serius dalam membangkitkan UKM di Batam. Hal ini bisa di lihat dengan alokasi anggaran yang diberikan kepada Dinas Koperasi dan UKM di Batam," kata Uba.

Saat ini permasalah UWTO kembali digaungkan hanya pengalihan isu tidak adanya pertumbuhan ekonomi di Batam.

"Kalau mengenai UWTO, tidak ada pengaruhnya terhadap kesejahteraan masyarakat masyarakat. Kalau ekonomi Batam maju, masyarakat tidak akan merasa berat dalam pembayaran UWTO. Karena UWTO pembayarannya bukan perbulan atau pertahun. Tetapi ada jangka waktu yang cukup lama,"kata Uba. 

Penghapusan UWT

Kepala BP Batam, HM Rudi mengungkapkan, pemerintah akan segera menyelesaikan rencana penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan di bawah  200 meter persegi di Kota Batam.

Pembebasan pembayaran UWT yang merupakan kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Sofyan Djalil tersebut akan diberikan bagi warga tak mampu.

"Perintah Pak Menteri ATR sewaktu datang Januari 2019 lalu, tanah 200 meter persegi bagi orang yang tidak mampu akan dibebaskan UWT. Karena ini perintah dari pusat harus saya selesaikan," ujar Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, Kamis (23/1/2020) di ruang Marketing Centre BP Batam di Batam Center, Batam, Kepri.

Namun Rudi mengatakan, proses penyelesaian penghapusan UWT lahan di bawah 200 meter persegi ini tidak bisa dilakukan sekaligus. 

Apalagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari UWT merupakan salah satu sumber untuk biaya operasional di BP Batam.

"BP Batam bisa menggaji karyawannya, bisa memberikan tukin (tunjangan kinerja) salah satu sumbernya PNBP dari UWT. Sebagai pimpinan BP salah satu dasar untuk mengambil keputusan, apakah mungkin pegawai saya akan menganggur? Mungkin tidak," tegas Rudi.

Dalam kesempatan tersebut Rudi juga membantah dia tidak akan meneruskan program penghapusan UWT lahan di bawah 200 meter persegi. 

Selain menyelesaikan UWT, Rudi juga terus menggesa penyelesaian Pelabuhan Batu Ampar.

"Saya kejar terus penyelesaiannya. Karena saya ingin meningkatkan pendapatan unit usaha BP dari sektor pelabuhan. 

Supaya suatu waktu mencapai Rp 1 triliun. Kalau bisa capai dalam tahun ini, maka apa yang diperintahkan Menteri ATR selesai dari 1 bidang dari pelabuhan," katanya.

Rudi menegaskan, BP Batam tetap akan mengambil kebijakan UWT dari pemilik lahan yang berukuran cukup besar. Atau sama halnya yang memiliki lahan di atas 200 meter persegi.

"Yang misalnya 1 orang menguasai lahan sebesar 50 hektar, 100 hektar, yang mungkin 10 tahun lagi akan habis. 

Ini lagi kita inventarisasi dari deputi 3. Perka akan dikeluarkan mereka boleh bayar di depan. Maka uang ini bisa kita gunakan," kata Rudi.

Intinya, sebagai Kepala BP, ia harus mampu mencari masukan buat BP Batam supaya pegawai bisa diselesaikan bulanannya. Kalau sudah tercover, kebijakan menteripun bisa dijalankan.

"Tolong luruskan jangan salah keliru lagi. Saya bukan ingkar janji. Kalau simak pidato saya pasti tak akan dimainkan," ujarnya.

Kriteria Penghapusan UWT

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan ada beberapa kriteria yang dinilai sebelum lahan dinyatakan bisa mendapatkan fasilitas penghapusan UWT di Kota Batam. 

Pertama, lahannya harus di bawah 200 meter persegi. 

Kedua, kondisi kemampuan ekonomi yang memiliki lahan.

"Berapa jumlah kaveling yang 200 meter ke bawah, ada ratusan ribu. Apakah tahun ini selesai? Tidak. Kita akan inventarisasi seluruh kaveling yang ada. Kaveling 200 meter kebawah kita minta kriterianya semua.

Kemudian kemampuan ekonomi masing-masing yang menguasai kaveling ini. Mana yang terendah, kalau ada 70 meter tak mampu lagi maka kita bantu," ujar Rudi.

Jika masuk kriteria tersebut, tak hanya digratiskan UWT, melainkan sertifikatpun akan diberikan secara gratis. 

Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang akan menanggungnya.

"Sertifikat akan diberikan gratis. Pemerintah yang menanggung," katanya.

Sementara itu, untuk kriteria penilaian kemampuan ekonomi masyarakat, BPS dan Dinas Sosial Kota Batam yang memiliki peranan penting menilai mampu atau tidak. Dan itu sesuai dengan data yang ada di Pemko saat ini.

"Data lagi disiapkan. Masih dalam proses," kata Rudi.(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved