Baru 4.049 Anak di Batam Punya KIA, Pembuatan Terkendala Blanko
Tercatat hingga kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam baru berhasil mencetak pembuatan KIA sebanyak 4049 KIA.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Agus Tri Harsanto
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Batam masih belum maksimal.
Hal tersebut akibat terkendala alat perekaman dan persediaan blanko.
Tercatat hingga kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam baru berhasil mencetak pembuatan KIA sebanyak 4.049 KIA.
Hal itu disampaikan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Said Khaidhar, Senin (27/01/2020).
"Jumlah pencetakan KIA itu merupakan akumulasi dari setiap kecamatan, jadi selama 2019 jumlah itu total dari 12 kecamatan serta di Disdukcapil," ujarnya.
Diketahui Disdukcapil kota Batam telah meluncurkan pembuatan KIA pada Agustus 2019 lalu.
Ia pun menghimbau agar seluruh orang tua yang memiliki anak yang berumur 0 hingga kurang satu hari 17 tahun agar melakukan permohonan KIA.
Menurutnya kegunaan KIA selain sebagai identitas anak, dengan menggunakan KIA biasa mendapatkan diskon 10 persen dengan perusahaan yang ada kerjasama dengan Pemerintah (KIA).
"KIA memiliki banyak manfaat, selain untuk identitas anak. KIA juga bisa mendapat potongan 10 persen di berbagai tempat seperti, tempat bermain, toko buku dan sebagainya," ucapnya.
Ia menyebutkan, KIA pada dasarnya sama dengan KTP Elektronik.
Untuk memperlancar pendataan, pihaknya bekerjasama dengan seluruh camat di Kota Batam.
Mereka diminta memberikan sosialisasi terkait KIA kepada sekolah TK dan PAUD di lingkungan masing-masing.
Sementara untuk permohonan pembuatan KTP, kata dia juga mengalami penumpukan.
Penumpukan itu, akibat keterbatasan jumlah blanko yang dimiliki oleh Dukcapil.
"Kita sudah sering mengajukan permintaan penambahan blanko ke Dirjen Kependudukan, namun yang di acc tidak sebanyak permintaan," ucapnya.
Maka untuk itu lanjut dia masyarakat haruas dapat bersabar menunggu blanko. Sebab yang mengeluarkan blanko kan langsung dari pusat, katanya.
Saat ini, lanjut dia awal tahun Dukcapil baru mendapat blanko sebanyak 10 ribu dan jumlah itu kita bagi lagi ke setiap kecamatan agar pengurusan dapat dilakukan warga setempat di kecamatan domisili masing-masing.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang melakukan pengurusan e-KTP, agar menggunakan Surat Keterangan (Suket) untuk keperluan data diri pengganti KTP.
"Suket sampai saat ini, tetap berlaku. Jadi kalau e-KTP nya belum di cetak bisa menggunakan Suket," tungkasnya.(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/27012020_said-khaidar.jpg)