PENCABULAN DI KARIMUN

Pria di Karimun Berulang Kali Cabuli Anak Didiknya, Ancam Korban Lewat Chat

Polisi menemukan adanya aksi pengancaman yang dilakukan Abr kepada korban. Abr mengancam akan menyebarkan jika korban sudah tidak suci lagi.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Ekspos pengungkapan kasus cabul di Polres Karimun, Senin (27/1/2020) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tindakan bejat Abr (53) terhadap anak didiknya ternyata telah dilakukan berulang kali.

Dari hasil penyelidikan polisi, pria yang berprofesi sebagai tenaga pengajar itu telah mencabuli murid perempuannya sebanyak 10 kali.

"Itu terhitung sejak Maret sampai Desember 2019," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus pencabulan, Senin (27/1/2020) sore

Adapun modus Abr adalah menyuruh korban untuk tinggal usai proses belajar-mengajar selesai. Setelah keadaan sepi, Abr mengajak korban ke toilet dan melakukan tindakan bejatnya.





Selain itu, polisi juga menemukan adanya aksi pengancaman yang dilakukan Abr kepada korban. Abr mengancam akan menyebarkan jika korban sudah tidak suci lagi.

"Kita temukan ada chat ancaman. Pelaku mengancam jika korban tidak memenuhi keinginannya," terang Herie.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik kembali terjadi.

Diiming-Imingi Jadi Pemain Sinetron, 20 Wanita Muda Jadi Korban Pencabulan

CABULI 7 Bocah Anak Tetangganya, Begini Modus Predator Anak di Batam Perdayai Korbannya

Kali ini pria di Karimun berinisial Abr (53) tega berbuat tidak senonoh terhadap anak didiknya.

Bukan hanya satu korban, namun Abr diketahui mencabuli dua murid perempuannya yang masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun.

Tindakan bejat Abr terkuak ketika korban merasakan sakit di bagian vitalnya. Korban pun kemudian menceritakan kepada orangtuanya.

Pelaku tindak pencabulan di Karimun digiring polisi.
Pelaku tindak pencabulan di Karimun digiring polisi. (TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA)

"Korban membicarakan kepada orangtuanya karena merasa sakit. Orangtua korban membuat laporan, dan kita melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus pencabulan, Senin (27/1/2020) sore.

Setelah diamankan, Abr yang diinterogasi mengakui perbuatannya itu kepada polisi.

"Kita mendapatkan dua alat bukti. Kemudian juga pengakuan dari pelaku," ujar Herie.

Atas perbuatannya, Abr disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved