TANJUNGPINANG TERKINI
Kejari Tanjungpinang Rahasiakan Identitas Saksi, Bawa Dokumen dan Laptop usai Geledah 2 Tempat
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, baik dokumen maupun laptop yang didapat itu selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait kasus dugaan korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mereka membawa dokumen dan laptop saksi.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, baik dokumen maupun laptop yang didapat itu selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.
"Kita periksa, kalau dokumen dan laptop ada kaitan dengan dugaan korupsi BPHTB akan kita sita, kalau tidak tentu dibalikin lagi," ujarnya, Selasa (28/1/2020).
Ia menyampaikan, penggeledahan dilakukan terhadap kediaman dan ruang kerja salah satu saksi yang pernah dimintai keterangan oleh Kejari.
"Saksi ini bekerja di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang. Kalau identitas belum bisa disampaikan. Sebab saat ini kita masih proses penyidikan," sebutnya.
Disebutkannya, penggeledahan turut disaksikan saksi tersebut. Mulai dari kediamannya, sampai ke ruang kerjanya di Kantor BP2RD.
"Kalau saksinya sudah kembali bekerja, hanya dokumen sama laptop saja yang kita bawa," ujarnya.
• Kasus Dugaan Korupsi BPHTB, Kejari Tanjungpinang Geledah Rumah & Ruang Kerja Saksi di Kantor BP2RD
• Kepala BP2RD hingga Kabid Penetapan Pajak Tanjungpinang Bersaksi Kasus Penggelapan Dana BPHTB
Namun, Aditya Rakatama menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan kedua dalam mencari bukti-bukti pada dugaan kasus tersebut.
"Kita memang sedang mencari bukti-bukti untuk menguatkan dugaan ini. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada penggeledahan selanjutnya," tegasnya.
Diberitakan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2018-2019 di Tanjungpinang berlanjut.
Penyidik dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan penggeledahan di salah satu rumah saksi yang pernah dimintai keterangan ada pukul 10.00 Wib.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam saat ditemui di Kantor Kejari Tanjungpinang.
"Benar kita melakukan penggeledahan tadi pagi di salah satu kediaman rumah saksi yang pernah kita mintai keterangan," katanya, Selasa (28/1/2020).
Disampaikannya, penggeledahan pun dilakukan di dua titik.
"Yang kedua kita lakukan penggeledahan di ruang kerja saksi ini di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang," ujarnya.
Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi bukti-bukti atas dugaan korupsi dana BPHTB.
"Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen. Bila ada kaitannya, pastinya kita sita, kalau tidak, kita balikan," ucapnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penyidik-dan-intelijen-kejari-tanjungpinang-saat-melakukan-penggeledahan.jpg)