ANAMBAS TERKINI
Meresahkan Warga, Satnarkoba Polres Anambas Bekuk Tiga Pelaku Narkoba, Berawal dari Informasi Warga
Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas mengamankan tiga pelaku pengguna narkoba di Desa Payamaram, Kecamatan Kute Siantan.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas mengamankan tiga pelaku pengguna narkoba di Desa Payamaram, Kecamatan Kute Siantan.
Ketiganya diamankan di tempat terpisah. Seorang pelaku berinisial ID diamankan di penginapan Kusnijaya Payamaram, pada Sabtu (25/1/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam S.I.K langsung bergerak setelah mendapat keluhan dari masyarakat sekitar.
"Kita langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka, setelah sebelumnya kita dapat keluhan dari warga," ucap Cakhyo kepada wartawan, pada Rabu (29/1/2020).
Ia menyebutkan berdasarkan pengembangan penangkapan ID, jajaran Satnarkoba Polres Anambas mengamankan dua pelaku lain di tempat yang berbeda.
"Saya juga sudah berpesan ke masyarakat, kalau mereka punya kesempatan dalam membantu serta berperan untuk memberantas narkoba," jelasnya.
• Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Tangkap 4 Pengedar Narkoba Dalam Sehari
• Ditangkap Saat Main Domino, Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Temukan 2 Paket Sabu-sabu
Dari hasil penangkapan tersebut, ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas beserta barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 (1) Jo 132 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)