Serentak, Seleksi Tertulis PPK di Karimun Dilakukan di 4 Titik

Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, ada 198 orang perserta yang melakukan tes tertulis PPK yang dilakukan di 4 titik di Karimun.

TribunBatam.id/ElhadifPutra
Para peserta seleksi tertulis calon PPK di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun. Sebanyak 198 peserta melakukan seleksi yang dilakukan serentak di 4 titik. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Karimun melaksanakan seleksi tertulis.

Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, ada 198 orang perserta yang melakukan tes tertulis yang dilakukan di 4 titik di Karimun.

Selain Pulau Karimun Besar, pelaksanaan tes tertulis juga dilakukan di Pulau Kundur, Moro dan Durai. Ini dilakukan karena wilayah Karimun yang terdiri dari sejumlah pulau.

"Seleksi tertulis ini dilakukan serentak. Para peserta berasal dari 5 kecamatan. Selain Karimun, ada dari Kecamatan Tebing, Meral, Meral Barat dan Kecamatan Buru. Dibagi 4 zona, dimulai pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB," ujarnya, Kamis (30/1/2020).

Eko menyampaikan, dalam tes tertulis peserta diberi sejumlah pertanyaan tentang tugas dan kewenangan PPK, rekapitulasi suara serta kewilayahan.

Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 3-5 Maret 2020. Hasil seleksi diumumkan melalui website resmi milik KPU Kabupatren Karimun.

Seleksi tertulis di Pulau Karimun Besar, menurutnya dilakukan di Gedung Nasional jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun.

"Nantinya 10 orang terbaik dari setiap kecamatan akan kembali mengikuti seleksi wawancara. Diumumkan di website KPU Karimun. Jika ada perintah diumumkan di media maka kita akan umumkan di media," terangnya.

Wajib Lampirkan Surat Kesehatan

Surat kesehatan menjadi syarat untuk mendaftar menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK).

Pelamar yang memenuhi kualifikasi menjadi anggota PPK akan mendapat hal keuangan sekitar Rp 2 juta per bulannya.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun akan membuka penjaringan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Pendaftaran PPK mulai dibuka 15 Januari hingga 14 Februari 2020. Pelamar bisa langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Karimun yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta atau jalan Poros, Kecamatan Meral.

Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, ada 60 orang PPK yang dibutuhkan untuk ditempatkan di 12 kecamatan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

"Untuk kepastian (hak keuangan)-nya, kami sedang menunggu kesepakatan antara KPU Provinsi dengan Pemprov Kepri terkait rencana penambahan anggaran," kata Eko, Kamis (9/1/2020).

Sejumlah persyaratan di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun maksimal 60 tahun, berdomisili di wilayah penempatan, tidak menjadi anggota partai politik dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus parpol dan surat kesehatan.

"Dulu tidak ada syarat keterangan kesehatan. Sekarang harus melampirkan itu," ucap Eko Purwandoko.

Petugas PPK menurutnya telah dipilih pada Maret 2020. Selanjutnya KPU akan melaksanakan seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Terkait hak keuangan yang diterima anggota PPK, Eko memberikan gambaran sekitar Rp 2 juta per bulannya.

"Iya, kami akan membuka penerimaan calon PPK," kata Eko, Kamis (9/12/2020).

Sejumlah persyaratan harus dilengkapi para pelamar, seperti yang telah diatur dalam PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018.

Aturan ini berisikan tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Terima Rp 16,4 Miliar untuk Pilkada Karimun

Pemerintah Kabupaten Karimun menyetujui anggaran hibah bagi penyelenggara Pemilihan Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Hal ini ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Penandatangan dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karimun. Turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun.

Anggaran akan dikucurkan pada Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2020.

Sebagai penyelenggara, KPU Kabupaten Karimun mendapatkan kuncuran dana sebesar Rp 16,4 miliar. Jumlah ini lebih sedikit dari yang diajukan KPU sebelumnya, yakni sebesar Rp 21 Miliar.

"Tadi pagi kita sudah tandatangani. Sudah disetujui sebesar Rp 16,4 miliar. Paling lambat penandatangan NPHD besok. Alhamdulillah dapat terkejar sebelum waktu yang dutentukan," kata Eko Purwandoko, Senin (30/9/2019).

Disampaikan Eko, tahapan Pilkada sudah dimulai di Buoan Oktober 2019. Tahapan awal adalah proses sosialisasi terkait aturan dan teknis pelaksanaan.

"Tahapan sudah dimulai pada Oktober ini, untuk pemenuhan persyaratan pencalonan pada Desember," katanya.
Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Karimun juga menerima anggaran hibah sebesar Rp 10,5 miliar.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penandatangan NPHD tersebut berdasarkan surat edaran oleh Menteri Keuangan yakni paling lambat dilakukan pada 1 Oktober 2019.

"Dana yang kita hibahkan ini akan digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020 mendatang. Untuk KPU kita hibahkan sebesar Rp 16,4 miliar sementara untuk Bawaslu Rp 10,5 Miliar," katanya.

Rafiq mengatakan, jumlah tersebut diakuinya di bawah jumlah yang diajukan kedua institusi penyelenggara pemilu tersebut. Menurutnya, penurunan hal itu dikarenakan adanya rasionalisasi anggaran.

“Angkanya di bawah yang diajukan memang karena segitu lah kemampuan keuangan daerah kita,” kata Rafiq.(TribunBatam.id/Elhadifputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved