Minggu, 26 April 2026

Polda Kepri Telisik Izin PT MIPI di Bintan, Kombes Arie Dharmanto : Tim Sudah Bergerak

Polda Kepri mendalami terkait dokumen, serta izin PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang berinvestasi di Kabupaten Bintan.

TRIBUNBATAM/ALAM
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri mendalami terkait dokumen, serta izin PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang berinvestasi di Kabupaten Bintan.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto pada Jumat (31/1/2020) mengatakan sudah menerjunkan tim ke lapangan untuk menyelidiki hal tersebut.

"Kita sudah menerima beberapa keluhan masyarakat akibat aktivitas perusahaan tersebut," katanya.

Arie menjelaskan, pihaknya juga sudah mulai mempelajari masalah yang menyangkut PT MIPI tersebut.

Tetapi, hingga saat ini pihaknya tetap masih menunggu pihak yang merasa dirugikan melaporkan atau mengambil langkah hukum lainnya.

"Tim sudah mulai mengumpulkan informasi, jika ada laporan kita langsung bergerak," ujar Arie saat di konfirmasi.

Pemberitaan sebelumnya, Investasi PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Kabupaten Bintan menggaet investor furnitur dari China degan mencapai USD 500 juta atau sekitar Rp 7 triliun.

Masalahnya, banyak aturan perizinan yang dilabrak perusahaan itu. Pendirian bangunan perusahaan di kawasan Galang Batang itu ternyata tidak sesuai dengan tata ruang.

Selain itu, PT MIPI juga hanya mendapatkan izin TDG (Tanda Daftar Gudang).

Hal itu tergambar dalam pertemuan antara Bupati Bintan Apri Sujadi bersama Ketua DPRD Bintan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bintanserta pihak PT MIPI sendiri di Kantor Bupati Bintan, Senin (27/1/2020).

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, investasi yang dilakukan PT MIPI dengan pendirian bangunan di kawasan Galang Batang salah dan tidak sesuai dengan tata ruang. Sebab, tata ruang itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Bintan.

Karena itu, Apri mengaku akan menyurati kementrian terkait, agar mencari solusi untuk MIPI

Selain itu, melalui PTSP Bintan, Pemkab juga menyurati Satgas Percepatan Berusaha dan menceritakan kronologi investasi perusahaan itu.

"Investasi ini nggak boleh, sebab harus tetap menaati aturan. Tetapi kita juga tak boleh menghakimi PT MIPI. Kita harus cari solusi bersama. Harus kita cari legal formalnya," sebut Apri(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved