Kamis, 18 Juni 2026

BATAM TERKINI

Satreskrim Polresta Barelang Batam Amankan 8 TKI Ilegal, Seorang Pengurus Jadi Tersangka

Delapan TKI ini ada yang ditangkap di hotel dan ada juga di pelabuhan saat baru datang di Batam.

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/EKO SETIAWAN
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap TKI ilegal dan pengurus di Polresta Barelang Batam, Senin (3/2/2020). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan delapan TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang wanita yang bertugas mengantarkan mereka ke Malaysia.

Saat ini, delapan orang bersama satu orang pengurusnya sedang diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan melalui Kanit PPA Polresta Barelang Ipda Dwi Dea Angraini mengatakan, para TKI ini ada yang ditangkap di hotel dan ada juga di pelabuhan saat baru datang di Batam.

"Satu orang yang bertugas mengantarkan dia, kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," sebut Dea kepada Tribunbatam.id, Senin (3/2/2020).




Menurut Dea, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernama Anis. Ia merupakan perantara dari temannya yang bernama Hendra saat ini berada di Malaysia.

"Sebenarnya ada tiga orang, satu di Jakarta yang tukang rekrut, satu di Malaysia dan satu lagi si Anis ini. Anis sudah kita tetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara tadi siang," lanjut Dea.

Sementara itu, Amin calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia mengaku dirinya sudah habis uang Rp 10 juta untuk mengurus kepergiannya tersebut.

Rekrut TKI Ilegal Bekerja ke Malaysia, Wanita Asal Malaysia Ditangkap di Batam

Kapal TKI Ilegal Karam di Riau, Polres Bengkalis Koordinasi dengan Dinsos Periksa 10 Korban Selamat

Uang Rp 10 juta itu digunakan untuk fasilitas seperti ongkos kapal dan penginapan selama ia berada di Batam.

"Uang Rp 10 juta itu di luar biaya paspor. Kalau paspor kami buat sendiri," sebut Amir yang mengaku berasal dari Jawa ini.

Sementara itu Anis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku dirinya sudah satu kali meloloskan calon TKI ke Malaysia.

Untuk satu orang TKI dia diberikan bayaran Rp 2 juta.

"Bulan lalu saya dikasih uang Rp 2 juta per orang ini. Kemarin saya bawa sekitar 8 orang masuk Malaysia," sebut Anis.

Menurut Anis ia mengenal Hendra temannya yang di Malaysia melalui Facebook. Dari komunikasi lewat chat FB pembahasan berlanjut ke chat WA.

"Dari sana saya setuju. Dan bulan kemarin dapa Rp 16 juta. Saya gak tahu apa-apa cuma disuruh antarkan mereka saja," sebut Anis menerangkan.

Wanita Asal Malaysia Ditangkap di Batam

Tim Subdit IV Dirkrimsus Polda Kepri pada Rabu (22/1/2020) mengamankan seorang perempuan berinisial PR alias M seorang warga negara Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam Konfrensi Pers, Jumat (24/1/2020) mengungkapkan bahwa pelaku merekrut pekerja migran di luar ketentuaan yang berlaku di Indonesia.

Harry menyebut dari penangkapan WNI tersebut juga berhasil diamankan dua orang korban yang hendak dibawa ke Malayasia dari pelabuhan Internasional Batam menuju pelabuhan Situlang Laut Malaysia.

"Pelaku tidak memiliki izin dalam perekrutan pekerja di wilayah Indonesia," ujar Harry dalam konferensi pers.

Selanjutnya dijelaskan oleh Dirkrimsus Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku PR alias M telah mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait apakah perbuatan PR alias M merupakan jaringan besar diungkapkan oleh Dirkrimum pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Tim dari Subdit IV terus melakukan pengembangan masih melakukan pengembangan," ujarnya.

Arie mengatakan apa yang dilakukan oleh PR alias M merupakan gerakan menjemput bola.

"Kita masih dalami apakah pelaku pemain lama atau tidak, yang paling penting dia mengambil orang dari Indonesia dan akan dipekerjakan di luar negeri secara ilegal," ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar. (TRIBUNBATAM.id/setiawan_koe/Alamuddin Hamapu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved