VIRUS CORONA
Siswa di Natuna Batal Libur 2 Minggu, Orangtua yang Terlanjur Kirim Anak ke Luar Natuna Protes
Pencabutan edaran libur sekolah mendapat protes dari sejumlah orangtua siswa di Natuna. Pasalnya, ada anak yang terlanjur pergi ke luar pulau Natuna.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Siswa di Natuna Batal Libur 2 Minggu, Orangtua yang Terlanjur Kirim Anak ke Luar Natuna Protes
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna tentang peliburan sekolah akhirnya dicabut.
Pencabutan edaran peliburan itu tertuang dalam surat edaran nomor : 800/Disdik/48/2020 yang ditandatangani Sekda Natuna, Wan Siswandi tertanggal (3/2/2020).
Surat edaran itu pun menuai komentar dari warga Natuna.
Bagaimana tidak sekolah telah diliburkan selama 2 minggu mendatang namun esok hari sudah kembali masuk.
Seperti penuturan salah seorang warga, Ranai Kota yang namanya enggan disebutkan mengaku heran atas kebijakan pemerintah.
"Pemerintah kabupaten harus konsisten lah, kalau sudah diterbitkan surat edaran anak sekolah libur ya sudah fix libur. Bukan seperti ini, hari anak sekolah sudah libur besok sudah masuk kembali. Sementara dari pihak sekolah memberitahu ke anak saya libur selama dua minggu, itu kan jadinya membuat bingung," ujarnya kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (3/2/2020).
• Senam Pagi hingga Main Catur, Begini Aktivitas Ratusan WNI dari Wuhan Selama Observasi di Natuna
Bahkan ia menilai, Pemkab Natuna tidak konsisten terhadap kebijakannya.
"Buat keputusan sudah tentu dikaji dan dirapatkan, bukan seperti ini jadi ibarat surat cinta kan, hari ini dikirim besok di balas. Nanti lama kelamaan jadi saling balas-balasan Pemkab sama pusat," katanya.
Kata dia, sejak pihak sekolah menginformasikan sekolah libur, anaknya langsung pergi berlibur ke Midai tempat pamannya.
Namun berbeda hal dengan Ros, seorang ibu rumah tangga di kampung Sleman, Kecamatan Bunguran Timur Laut mengaku belum mengetahui surat edaran masuk sekolah.
"Saya tahunya anak sekolah diliburkan, hari ini anak saya sudah libur, dia sekolah di SD 006 Sleman," ujarnya.
Sebelumnya pencabutan surat edaran libur sekolah itu diterbitkan oleh Pemkab Natuna kembali pada Senin (3/2/2020).
Yang bertuliskan dalam menindaklanjuti telegram Mendagri nomor T.422.3/666/OTDA, tentang permintaan pencabutan surat edaran tanggal 3 Februari 2020, maka dengan ini kami mencabut surat edaran Sekda tentang peliburan sekolah.
Berkaitan dengan dicabutnya surat edaran tersebut maka kegiatan proses belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa pada tanggal 4 Februari 2020.
Mendagri Minta Cabut Edaran Libur Sekolah
Surat edaran yang diterbikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna tentang peliburan sekolah yang ada di Natuna mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat kepada Bupati Natuna untuk mencabut edaran tentang peliburan sekolah.
Dalam surat dengan perihal penting dan segera, Mendagri menyebutkan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.
Maka untuk itu Mendagri meminta Bupati Natuna agar segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses belajar seluruh sekolah.
• Ratusan Warga Natuna Kembali Demo, Warga: Kalau Mereka Tak Pergi, Kami Yang Pergi

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Natuna melalui surat edaran tertanggal 2 Februari 2020 dengan nomor 800/Disdik/46/2020 yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, S. Sos, M. Si meliburkan sekolah di 5 kecamatan yang ada di Natuna.
Dalam petikan surat edaran tersebut, sekolah diliburkan mulai 3 Pebruari hingga 17 Februari 2020. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)