BATAM TERKINI
BAKAL Diterapkan di Batam, Begini Mekanisme Tilang Elektronik Mulai Pelanggaran hingga Sanksi
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Kota Batam. Bagaimana mekanismenya?
Bakal Diterapkan di Batam, Begini Mekanisme Tilang Elektronik Mulai Pelanggaran hingga Sanksi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Kota Batam.
Hal ini seperti penuturan Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, Selasa (4/2/2020).
"Jika di pusat (Jakarta) sudah, maka di daerah akan menyesuaikan. Di instansi rata-rata begitu," ungkapnya.
Menurutnya, penerapan tilang elektronik sendiri tak hanya melibatkan pihak kepolisian saja namun juga pihak lainnya.
"Perihal tilang elektronik itu melibatkan Polri, Kejaksaan, dan pihak bank dalam hal ini Bank BRI," sambungnya.
Mengenai mekanisme tilang elektronik tak ada perbedaan antara motor dengan mobil.
• SIAP-SIAP, Sistem Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Kota Batam
Yakni, kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
Setelah itu, polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan plat nomor kendaraan dan STNK.
Pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda.
Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tidak membayar denda, STNK-nya akan diblokir.
Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi.
Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.
Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.
Sejauh ini, Muchlis menyebut pihaknya sedang gencar untuk melakukan tilang terhadap pengendara yang kedapatan bermain telepon genggam (handphone).
"Sejauh ini tilang handphone itu sudah berjalan," tuturnya.
Untuk waktu pemberlakuan tilang elektronik sendiri menurut Muchlis diprakirakan akan dimulai satu atau dua bulan ke depan.
Sebanyak 146 Bukti Pelanggaran (Tilang) lalu lintas menumpuk di Polresta Barelang.
Ratusan kendaraan ini tercatat telah menumpuk sejak tahun 2018 hingga saat ini.
"Beberapa di antaranya telah menjalani sidang. Namun masih belum diambil," kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (4/2/2020).
Muchlis juga mengungkapkan jika sepanjang bulan Januari 2020 jumlah pelanggaran lalu lintas di Batam masih terus terjadi, terutama pelanggaran yang menyangkut persyaratan administratif.
Tercatat, sebanyak 643 orang warga Batam masih melanggar aturan terkait surat-surat dalam berkendara.
Tak hanya itu, sebanyak 1.172 warga Batam bahkan masih melanggar perihal syarat kelengkapan berkendara.
"Kami sudah sangat intens untuk menggelar sosialisasi ke tiap instansi, baik perusahaan maupun sekolah. Pembinaan ke masyarakat terus berjalan," sebut Muchlis memberikan komentar terkait pelanggaran lalu lintas yang masih sering terjadi.
Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi pihaknya.
Apalagi, hasil evaluasi sepanjang tahun 2019 lalu disebutkan jika pelanggaran lalu lintas meningkat hingga mencapai angka 33 persen.
Sementara itu, untuk pelanggaran terkait marka jalan atau rambu lalu lintas sepanjang Januari 2020 sebanyak 371.
"Memang dari data tahun lalu, paling banyak pelanggaran dilakukan oleh karyawan swasta," kata Muchlis. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah)