BATAM TERKINI

Baru 17 Persen, 489 Pengembang Belum Serahkan Fasum ke Pemko Batam

Sejauh ini dari 589 developer yang ada di Batam, hanya 216 yang menyampaikan usulannya ke Pemko Batam.

TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG
Bangunan Fasilitas Umum. 

Baru 17 Persen, 489 Pengembang Belum Serahkan Fasum ke Pemko Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Banyaknya lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di area perumahan yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjadi persoalan bagi masyarakat saat melakukan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

Sejauh ini dari 589 developer yang ada di Batam, hanya 216 yang menyampaikan usulannya.

Kemudian dari 216 developer itu baru 100 developer yang menyerahkan akta serah terima kepada Pemko Batam.

"Fasum fasos eksistingnya sudah tergunakan. Yang ingin kita selamatkan fasum fasos yang seyogyanya kembali ke negara tetaplah digunakan untuk daerah. Jangan sampai pengembang sementara waktu menggunakan fasum itu. Kan banyak fakta seperti itu," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Selasa (4/2/2020).

Padahal, tegas Amsakar, kewajiban developer sekian persen dari lahannya wajib diserahkan untuk kepentingan fasum dan fasos.

Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kritikan Tajam Wabup Soal Natuna Isolasi Korban Virus Corona di ILC, Mengapa Bukan di Jakarta

"Itu yang mau kita follow up. Supaya diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan begitu gak ada permasalahan setiap musrenbang selalu muncul soal fasum dan fasos ini," kata Amsakar.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan, Eryudi menegaskan developer tak harus lagi difollow-up. Ia menilai harusnya mereka sadar Permendagri Nomor 9 tahun 2009.

Bahwasanya fasum fasos itu harus kembali ke pemerintah daerah untuk digunakan kembali ke masyarakat. Kemudian Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang bangunan gedung juga membahas itu.

"Tergantung kebutuhan masyarakat kita mau jadikan fasum fasos itu apa," ujarnya.

Ia menambahkan penyerahan dari developer kepada Sekda Kota Batam hanya sekedar akta penyerahan dari developer kepada Pemko Batam saja.

Mestinya masih harus proses lagi pecah PLnya di BP Batam.

"Yang diserahkan ke Pak Sekda itu baru akta dari pengembang ke Pemko. Itupun yang proses Dinas Pertanahan. Dari 589 ada 216 yang menyampaikan surat usulannya. Kemudian dari 216 itu baru 100 yang sampai proses pengembang kepada pemko. Tak harus diedarkan surat, Perumahan harusnya sudah tau," paparnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved