BATAM TERKINI

DPRD Kepri Dukung Pengelolaan Air di Batam Pakai Pihak Ketiga, Ragu Jika BP Batam Kelola Sendiri

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri meminta pengelolaan air di Batam tetap menggandeng pihak ketiga.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA Humas DPRD Kepri
Suasana Anggota DPRD Provinsi Kepri sidak ke instalasi pengolahan air PT ATB dalam rangka jelang konsesi berakhir, baru-baru ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri meminta pengelolaan air di Batam tetap menggandeng pihak ketiga. 

Itu pasca berakhirnya konsesi air dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap diminta menggandeng ATB atau pihak lain untuk mengelola air bersih di Batam. Terlebih pelabuhan dikerjasamakan pengelolaannya dan bandara disiapkan juga kerjasama ke pihak ketiga.

"Kalau konsesi diberikan langsung ke BP, saya kira tidak akan mampu," ujar Anggota DPRD Provinsi Kepri dari Partai Gerindra, Nyanyang Haris Pratamura, Rabu (5/2/2020) saat berada di Batam.







Ia juga meragukan kemampuan BP Batam untuk mengelola sendiri air di Batam, tanpa adanya pihak ketiga. Nyanyang menilai BP Batam harus punya mitra dalam dalam pengelolaan air.

"Kalau kelola sendiri mungkin tak mampu. Harus ada pendampingan dari ATB atau pihak lain," ujar Nyanyang.

Ia menyadari terkait konsesi air bersih, memang bukan ranah DPRD Provinsi Kepri. Tetapi sebagai wakil rakyat, menurutnya penting juga perhatian.

ATB Gelontorkan Rp 6 Miliar Untuk Penguatan Suplai Area Batu Aji dan Tanjung Uncang

Konsesi Air BP Batam dan ATB, Ruslan Sebut BP Batam Belum Beri Konsep Kelola Air Kedepan

Pasalnya berdampak kepada kelangsungan pengelolaan air di Batam kedepan. Apalagi menyangkut masyarakat banyak, yang juga basis massa anggota dewan.

"Kita hanya tidak ingin ada masalah dengan distribusi air nanti," ujarnya.

Nyanyang melanjutkan, pengelolaan dan distribusi air di Batam, bukan persoalan mudah. Pengelolaan air lebih sulit dibanding mengelola bandara dan pelabuhan.

Sementara pengelolaan pelabuhan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam hal ini Pelindo. Sedangkan bandara disiapkan juga untuk dikelola pihak ketiga.

Menurut Nyanyang, jika ada kendala pengelolaan air kedepan, hal itu akan menjadi kelemahan pemerintah, dalam menyediakan kebutuhan warganya. Sehingga penting diperjelas, kelanjutan pengelolaan air di Batam. Karena tidak hanya terkait bisnis, namun nasib masyarakat.

"Siapa yang melanjutkan, dengan siapa dilanjutkan. Harus jelas, sehingga masyarakat juga tenang," tegasnya.

Nyanyang bersama rekannya sesama anggota DPRD Kepri sudah mendatangi atau sidak ke ATB. Kehadiran mereka di PT ATB bersama anggota dewan lainnya terkait dengan ketersediaan air di Batam.

Selain Nyanyang, Widiastadi Nugroho, Sahmadin Sinaga, Yudi Kurnain dan lainnya juga turut hadir.

"Kita ke sana sidak saja, soal bagaimana stok air. Tapi kita tanya juga peran pemerintah, menjaga ketersediaan air. Kita tidak bicara konsesi air, karena itu antara BP dan Pusat," ujarnya.

Kirim Surat

Komunikasi antara BP Batam dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) nampaknya tersumbat.

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Y Jacobus mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke BP Batam, sedangkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengaku belum menerima surat dari ATB.

Kepala BP Batam sudah menyampaikan akan mengambil alih pengelolaan air bersih di Batam seiring berakhirnya konsesi dengan ATB pada November 2020.

Rudi menyampaikan hal itu saat konferensi pers di BP Batam, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, ATB ingin bertemu dengan BP Batam untuk audiensi.

Maria Y Jacobus mengatakan pihaknya memberikan surat terakhir dua minggu lalu kepada BP Batam.

Suratnya ditujukan kepada Ketua Tim Pengakhiran Konsesi BP Batam.

"Kami kirimkan 2 minggu lalu sebelum tanggal 20 an dan ada tanda terimanya," ujar Maria saat berada di Gedung DPRD Kota Batam.

Selain itu, surat tersebut ditembuskan juga kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Deputi IV BP Batam.

Sayangnya hingga sejauh ini surat tersebut belum ada balasannya.

"Kami menunggu BP Batam mengundang atau memanggil untuk audiensi. Padahal kita berharap RDP kemarin bisa ketemu dengan BP Batam. Kalau ada DPRD bisa sama-sama komitmen dan berdiskusi kembali," ujar Maria.

Ia menambahkan tindak lanjut konsesi pengakhiran ini tetap harus dilakukan secara formal.

Siap bertemu

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengaku terbuka menerima kedatangan ATB terkait pembahasan soal berakhirnya konsensi antara ATB dengan BP Batam.

Ungkapan itu menyusul permintaan ATB untuk membahas bisnis tersebut secara transparan.

Seharusnya ATB bisa membuat surat kepada BP Batam terkait dengan mengatur pertemuan ini.

"Kalau saya kapan saja siap. 26 jam 1 hari lebih 2 jam," ujar Rudi, Jumat (31/1/2020).

Diakuinya ATB bisa membuat surat untuk pembicaraan bisnis to bisnis.

Terpenting Undang-Undang harus dilakukan, yang boleh mengelola air bersih adalah BUMN, BUMD, dan BP Batam itu sendiri.

"Buat surat ke saya, Pak kami minta diundang untuk pembicaraan bisnis to bisnis. Kalau saya oke oke saja," kata Rudi.

Rudi membantah ATB pernah memberikan surat kepada dirinya. Pimpinan di Batam di BP Batam ada 6 orang.

"Ke siapa? Ke siapa? Ke siapa? BP kan banyak jabatannya. Ke Pak Dendy mungkin, atau ke Pak Sigit mungkin. Pimpinan ada 6. Coba tanya tolong WA," tegas Rudi.

Ia menambahkan sebagai Kepala BP Batam sendiri ia hanya melanjutkan bahwasanya konsesi akan berakhir. Untuk kelanjutan dibahas di bagiannya.

"Teknisnya ke Pak Syahril aja ya," katanya.

Sebelumnya menanggapi akan berakhirnya kontrak PT Adhy Tirta Batam (ATB) Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacob mengaku yang namanya kontrak wajar saja ada tanggal mulai dan akhir.

Namun yang disayangkan hingga saat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam belum memberikan perhatian bagaimana proses pengakhiran itu dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.

"Baik hak dan kewajiban BP maupun ATB. Ini yang kami tunggu sebenarnya dalam kelanjutan dalam pembahasan pelaksanaan hak dan kewajiban," ujar Maria di kantor ATB lantai 7.

Maria melanjutkan hal yang perlu didiskusikan misalnya nilai investasi yang akan dikembalikan. Belum tentu nilai yang dikembalikan prespektif dari pihak yang memberi kontrak dan dikontrak. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved