Mahasiswa Gugat UU LLAJ Karena Ditilang Gegara Lampu Tak Nyala; Lampu Motor Jokowi Juga Tak Nyala
Mereka menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/2020).
Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.
Perkara ini dimohonkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
Mereka menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.
• Korban Tewas Novel Coronavirus Sampai Rabu (5/2) Pagi 490 Orang, 23.324 Orang Terpapar Virus Corona
• Hasil DFB Pokal Werder Bremen vs Dortmund, Haaland Cetak Gol Lagi, Tapi Dortmund Kalah & Tersingkir
• Tertular Majikan, Seorang WNI di Singapura Positif Terpapar Virus Corona, Ini Penjelasan KBRI
Pasalnya, pada Juli 2019, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor.
Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.
Eliadi membandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.
Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.
Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.
Sama di mata hukum Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.
Universitas Kristen Indonesia
Mahkamah Konstitusi
aturan wajib menyalakan lampu
Presiden Joko Widodo
Jokowi
Sebelum Heboh Kudeta Demokrat, Gatot Ungkap Ada Pergerakan Senyap: Saya Didatangi Seseorang |
![]() |
---|
SIAPA Renanda Bachtar? Pengganti Apri Sujadi Jabat Plt Ketua DPD Partai Demokrat Kepri |
![]() |
---|
Umur Hampir 1 Abad, Nenek Ini Nekat Ikut Vaksin, 30 Menit Kemudian Ini yang Terjadi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Apri Sujadi Dipecat dari Ketua DPD Demokrat Kepri |
![]() |
---|
KLB Demokrat Moeldoko Makan Korban, AHY Pecat Apri Sujadi dari Ketua DPD Demokrat Kepri |
![]() |
---|