Polemik Penyidik KPK Kompol Rossa, Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Duga Sengaja Disingkirkan
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menduga, Kompol Rossa sengaja disingkirkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
JAKARTA,TRIBUNBATAM.id - Polemik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa ditanggapi mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
Dilansir Tribunnews.com, Bambang menilai Kompol Rossa sengaja disingkirkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Rossa adalah penyidik KPK asal Polri.
"Rossa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rossa, disingkirkan Ketua KPK, bukan sekedar dipulangkan. Fakta ini punya indikasi dan potensial disebut sebagai skandal bukan sekedar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," kata BW lewat keterangan resmi, Kamis (6/2/2020).
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo sebelumnya mengatakan, Rossa tidak mengetahui alasan penarikannya ke Korps Bhayangkara. Keterangan WP KPK itu yang menjadi alasan BW jika pemulangan Rossa ke Polri diliputi skandal pimpinan.
"Dugaan skandal itu menjadi tak terbantahkan jika pernyataan Wadah Pegawai adalah benar, Rossa sengaja disingkirkan karena tidak pernah dijelaskan apa alasannya," kata BW.
Bambang mengatakan, Kompol Rossa tidak memiliki rekam negatif selama bekerja di KPK. Atas hal itu, ia kemudian menduga ada konflik kepentingan dalam pengembalian Rossa ke Polri.
"Rossa tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Ada isu konflik kepentingan disitu," ucap Bambang Widjojanto.
Pengembalian Kompol Rossa menurutnya, semakin menjadi pertanyaan setelah Polri menegaskan tidak mempunyai kepentingan dalam menarik Kompol Rossa dari KPK.
Kenyataannya, pimpinan KPK tetap memutuskan Kompol Rossa dikembalikan ke Polri meski masa tugasnya di KPK masih lama.
"Hal ini dapat diduga sebagai upaya sengaja untuk mengambinghitamkan pimpinan kepolisian atas kepentingan sepihak Ketua KPK saja dalam kisruh pemulangan penyidik KPK," katanya.
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pengembalian Kompol Rossa juga menimbulkan simpang siur lantaran awalnya Polri menyatakan bahwa pihaknya tidak menarik Kompol Rossa.
Pernyataan berbeda kemudian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Kompol Rossa telah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri.
Pernyataan Firli Bahuri kemudian dipertegas oleh Polri yang menyatakan pihaknya telah menerima Kompol Rossa. Akan tetapi, pada hari ini, Polri justru menyebut belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK.