Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tambang Pasir Ilegal di Batam, Andri: Sudah 2 Tahun Beraktivitas
Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tambang pasir ileghal di kawasan Nongsa Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tambang pasir ileghal di kawasan Nongsa Batam.
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial NB (25) dan SJ (35).
Satu perempuan dan satu lagi pria yang bekerja membantu pemilik mesin.
• Kawanan Begal Ditangkap Polisi, Masih Berumur Belasan Tahun, Pakai Celurit saat Beraksi
• Walaupun 2 Pemain Jalankan Peran Baru, Persib Bandung Raih Kemenangan Telak

Kasat Reskrim Polresta Baralang Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Andri, dari hasil gelar diketahu kalau kedua pelaku memang dinyatakan bersalah.
Mereka dengan sengaja melakukan tindakan ilegal yakni penambangan pasir di kawasan Batu Besar Nongsa Batam.
"Dua orang itu pemilik mesin dan pekerja disana, dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, memang mereka bersalah," sebut Andri.
Lebih lanjut dikatakan Andri, usai penggerebekan tambang pasir di Nongsa kemarin, Polisi juga sudah memberikan garis Polisi disana sebagai tanda agar tidak ada lagi kegiatan tambang pasir ilegal disana.
"Semua kegiatan disana Ilegal, kita sudah berikan garis polisi," Sebutnya.

Bongkar tambang ilegal
Nissa Sabyan di Bogor Tenangkan Diri, Tetangga Ungkap Ayus Jumpai Ayah Vokalis Sabyan Gambus |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina Tiba di Batam, Disambut Tepuk Tepung Tawar, Ansar? |
![]() |
---|
Ibu Korban Pembunuhan Oknum Polisi Tak Selera Makan Sebelum Pelaku di Tangkap, Kini Sujud Syukur |
![]() |
---|
'Ibuku Berjuang Sendiri Besarkan 4 Anak karena Pelakor,' Momen Ultah Viral di Medsos |
![]() |
---|
Siswi SMA Tewas Dibunuh, Mayatnya Dibungkus kantong Plastik dan Dibuang Depan Ruko |
![]() |
---|