Punya Balita, Tersangka Ujaran Kebencian ke Tri Rismaharni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polisi

Tersangka ujaran kebencian ke Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, Zikria Dzatil ajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.

SURYA.co.id/Nuraini Faiq
Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini menunjukkan surat pribadi Zikria Djatil yang meminta maaf atas perbuatan menghina di media sosial, Rabu (5/2/2020). 

SURABAYA.TRIBUNBATAM.id - Tersangka ujaran kebencian terhadap Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, Zikria Dzatil ajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.

Permohonan ini dilakukan Zikria Dzatil karena masih memiliki balita yang masih membutuhkan ASI.

"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penngguhan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran yang dilansir dari YouTube Kompas TV, Kamis (6/2/2020).

Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudirman mengaku hal ini masih dikaji.

Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.

Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudamiran seperti dikutip Tribunnews.com.

Ia mengungkapkan, ada tiga hal dalam syarat subjektif tersebut. Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.

Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu juga menjelaskan terkait saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

"Untuk saksi kami sudah memeriksa 16 saksi. Saksi dari pengadu yaitu Bu Risma, pelapor, saksi yang mengetahui, LSM, beberapa ahli, serta forensik," jelasnya.

Sementara untuk alat bukti, Polrestabes Surabaya telah memiliki tangkap layar dari akun Facebook dan handphone dari tersangka Zikria Dzatil.

Kelanjutan proses hukum menurutnya tetap berlanjut meski Wali kota Surabaya itu telah menerima permintaan maaf Zikria Dzatil.

Hal ini dikarenakan laporan tersebut tidak dicabut oleh pihak pelapor.

"Dalam kasus ini ada dua hal yakni delik murni dan delik aduan. Kalau delik aduan aturannya apabila pengadu mencabut aduannya baru (proses hukum dihentikan)," katanya.

Kasus Penghinaan Terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini

Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku tersinggung dengan status yang diunggah akun Facebook bernama Zikria Dzatil.

Pasalnya, dalam unggahan yang dilakukan akun tersebut dianggap tidak hanya menghina dirinya secara personal, tapi juga orangtuanya.

Karena alasan itu, Risma melaporkan pemilik akun yang membuat status bernada penghinaan tersebut kepada polisi.

"Sebetulnya, kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan, pertama yaitu pribadi saya," kata Risma yang dkutip dari Kompas.com.

"Karena kalau saya kodok, berarti ibu saya kodok," imbuhnya.

Atas pelaporan itu, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Jumat (31/1/2020).

Setelah ditangkap, wanita yang telah menghina Risma ini menangis tersedu saat mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya itu.

Bahkan, Zikria telah menulis dua lembar permintaan maafnya yang ditujukan kepada Risma dan seluruh masyarakat Surabaya.

Usai menerima dua lembar surat maaf Zikria Dzatil, Risma mengatakan telah memaafkannya.

Hal ini Risma sampaikan saat menggelar konferensi pers di Kediaman Wali Kota Jalan Sedap Malam Surabaya, Rabu (5/2/2020).

"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, kalau dia sudah minta maaf maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma yang dikutip dari Surya.co.id.

"Karena Allah pun memberikan maaf untuk umatnya yg salah," tambah Risma.

"Saya sudah memaafkan, iya," ujar Risma.

Khawatir Dikejar Banyak Orang

Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani, diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (31/1/2020) lalu.

Zikria Dzatil mengakui bahwa tulisan yang ditujukan pada Risma di media sosial, memang ia yang membuat.

Ia mengatakan, dirinya terbawa emosi setelah peristiwa banjir yang menerjang Surabaya pada Rabu (15/1/2020) silam.

Zikria berujar, dirinya tak pikir panjang saat membuat tulisan yang dianggap penghinaan tersebut.

"Saya ingin menunjukkan bahwa siapa saya sebenarnya. Saya seperti itu hanya karena situasi di media sosial.

Saya hanya sebagai ibu rumah tangga biasa," ujar Zikria Dzatil di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020), dikutip dari TribunJatim.com.

Ia pun meminta maaf dan menyesal pada Tri Rismaharini atas perbuatannya tersebut.

"Saya meminta maaf, saya sama sekali tidak ada maksud menghina bunda Risma. Maafkan saya Bunda, saya menyesal," imbuhnya.

Zikria mengungkapkan, dirinya takut seperti dikejar-kejar banyak orang.

"Saya ketakutan, seperti dikejar-kejar, banyak orang bully saya. Banyak juga yang teror anak saya. Saya ini cuma ibu rumah tangga biasa," katanya.

"Saya ingin menunjukkan diri, bahwa saya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan. Ini cukup pelajaran buat saya," tambah Zikria.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Atas kejadian ini, kita semua bisa belajar. Kami imbau agar masyarakat lebih santun dan bijak dalam menggunakan media sosial," kata Sandi.

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan adanya tindak pidana.

"Kami memeriksa 16 saksi, diantaranya saksi ahli untuk memastikan tindak pidana beliau (Zikria)," jelasnya.

Sandi berujar, akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan agar kasus tersebut lekas selesai dengan kepastian hukum.

"Kami akan segera selesaikan berkas perkaranya dan akan kami limpahkan ke kejaksaan secepatnya agar beliau (Zikria) segera dapat kepastian hukum," imbuh Sandi.

Mengutip Surya.co.id, narahubung Forum Arek Suroboyo Wani, Widodo, mengatakan, ada dua akun di media sosial yang dilaporkan oleh forum masyarakat tersebut.

"Ada dua akun facebook, yakni Zikria Zatil dan Farel Grunch. Kedatangan kami di sini melaporkan secara resmi sekaligus menggelar aksi damai," kata Widodo pada Jumat (24/1/2020).

6 Fakta Penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Sembunyi, Menangis dan Ketakutan Di-bully

Setahun Tambah Rp 5,2 Miliar, Terungkap Kekayaan Tri Rismaharini, Segini Jumlahnya Fantastis

Menurutnya, kasus tersebut ditindak lanjuti karena akan merusak tatanan demokrasi yang beradab.

"Hal ini sebagai wujud dukungan moril kepada Bu Wali Kota, serta sebagai upaya merawat atmosfer demokrasi yang sehat dan cerdas dengan tidak menyalahgunakan media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Risma.

"Kami sebelumnya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dari Ibu Wali Kota melalui kuasa Kabag hukum Pemkot Surabaya pada 21 Januari lalu," kata Sudamiran, Jumat (24/1/2020).

Laporan tersebut telah ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi atas kasus yang viral di media sosial itu.

"Kami periksa pelapor, lalu masyarakat yang menemukan informasi itu pertama kali, dan masyarakat yang berkeberatan dengan unggahan tersebut," tambah Sudamiran.

Dua akun facebook yang diduga melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Risma itu saat ini sudah tidak aktif.

"Untuk tahu ini akun fake atau bukan lalu robot atau bukan masih kami selidiki. Saat ini akun itu sudah tidak aktif lagi," jelasnya.(Tribunnews.com/Nuryanti/Isnaya Helmi Rahma) (TribunJatim.com/Firman Rachmanudin) (Surya.co.id/Naufal Fauzy)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Dimaafkan Risma, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, https://www.tribunnews.com/regional/2020/02/06/setelah-dimaafkan-risma-zikria-dzatil-ajukan-penangguhan-penahanan?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved