Siasat Andre Rosiade Jebak PSK di Padang Lewat MiChat, Yunarto Wijaya Tulis Tagar Andrefor2024

Direktur Charta Politika Yunarto WIjaya menyindir anggota DPR RI Andre Rosiade usai gerebek PSK di Padang

Kolase TribunnewsBogor.com/Tribun Padang
Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama pihak kepolisian dari Polda Sumbar saat menggerebek wanita yang terlibat prostitusi online di Padang, Minggu (26/1/2020). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA) 

#Siasat Andre Rosiade Jebak PSK di Padang Lewat MiChat, Yunarto Wijaya Tulis Tagar #Andrefor2024 

TRIBUNBATAM.id - NN, perempuan berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai PSK di Padang, Sumatera Barat tak menyangka Kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

NN mendekam di balik jeruji besi setelah digerebek anggota DPR RI Andre Rosiade. NN digerebek Andre bersama polisi saat sedang wik-wik di salah satu hotel berbintang Kota Padang.

Pengggerebekan Andre Rosiade itu menuai sorotan. Andre pun jadi bulan-bulanan netizen di media sosial.

Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya tampak memberikan komentar.

Ia menyindir Andre Rosiade dengan sebutan DPR rasa Satpol PP.

Hal itu dikarenakan aksi Andre Rosiade mengherebek PSK di sebuah hotel di Padang.

Atas penggerebekan itu, polisi menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan AS seorang mucikari yang ditangkap di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2020).

Menurut Stefanus, saat ini kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.

"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.

Sekadar diketahui, Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK saat bertransaksi pada Minggu (26/1/2020) di salah satu hotel berbintang.

Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved