Manfaat Program BPJAMSOSTEK Meningkat, Jefri Ingatkan Pemberi Kerja Tingkatkan Kualitas Kepesertaan
Peserta BPJAMSOSTEK semakin merasakan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setelah keluarnya PP nomor 82 Tahun 2019.
BATAM,TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJAMSOSTEK semakin merasakan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Manfaat program ini resmi naik setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2019.
Dengan peningkatan manfaat ini, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau kini disebut BPJAMSOSTEK bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar tanpa harus mengeluarkan iuran tambahan.
Perubahan besaran manfaat ini disampaikan perwakilan BPJAMSOSTEK Batam Sekupang kepada 340 perwakilan perusahaan dalam acara sosialisasi yang bertempat di CGV Grand Batam Mall 5-6 Februari 2020.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Jefri Iswanto menjelaskan bahwa peningkatan manfaat tersebut berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja. Dan tentunya manfaat tersebut hanya akan didapatkan oleh mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan aktif memabayar iuran.” ujarnya.
Adapun bentuk kenaikan manfaat tersebut lanjut Jefri untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan pertama dari sebelumnya 6 bulan.
75 persen untuk 6 bulan berikutnya, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja untuk transportasi angkutan darat juga dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Selain itu dalam PP NO 82 Tahun 2019 ini pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care sebesar Rp. 20 juta Rupiah maksimal untuk satu tahun.
Sementara untuk program Jaminan Kematian (JKM), besaran santunan kematian juga meningkat 75% dari sebelumnya sebesar Rp. 24 juta menjadi Rp 42 juta.
Dan yang terakhir dan yang paling fantastis adalah kenaikan manfaat beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal dunia, saat ini sudah diberikan kepada dua orang anak dari sebelumnya hanya satu orang anak.
"Selain itu, besaran beasiswa yang diberikan juga mengalami kenaikan dari yang sebelumnya hanya Rp. 12 juta menjadi maksimal sebesar 174 juta rupiah per anak dimana mekanisme pemberiannya dilakukan secara berkala setiap tahun dari mulai anak sekolah dasar/Tk sampai selesai kuliah," ucap Jefri.
Dengan kenaikan manfaat ini Jefri berharap agar perusahaan semakin peduli dan meningkatkan lagi kualitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing, serta patuh terhadap aturan- aturan yang sudah ditetapkan agar manfaat- manfaat tadi dapat dirasakan oleh peserta secara paripurna.
“Dan kami berharap seluruh informasi yang kami sampaikan hari ini juga dapat diteruskan kepada pekerja di perusahaan masing- masing, semoga dengan mengetahui kenaikan manfaat ini produktifitas mereka juga bisa meningkat.” ucapnya.
Serahkan Santunan ke Ahli Waris
Ahli waris Sutan Siringo, Tio Helena tak hentinya mengucap syukur kepada perwakilan Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Sekupang.
Pria 56 tahun ini merupakan pedagang kaki lima yang meninggal dunia di bulan November 2019 lalu karena sakit yang ia derita.
Pemberian santunan diserahkan Kepala Bidang Peyananan BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Alwani Fitrajaya didampingi oleh agen perisai BPJAMSOSTEK, Mensen Sormin.
Ahli waris menerima uang santunan sebesar Rp 24 juta dari BPJAMSOSTEK Batam Sekupang. Nominal yang diterima ahli waris sebenarnya bisa saja meningkat setelah adanya perubahan Undang Undang.
"Almarhum meninggal pada November 2019. Seandainya almarhum meninggal setelah adanya perubahan aturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 terkait manfaat jaminan kematian yang mulai berlaku tanggal 2 Desember 2019, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan jaminan kematian terbaru sebesar Rp 42 juta. Saat ini, ahli waris mendapatkan santunan sesuai dengan peraturan yang lama," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Jefri Iswanto, Rabu (5/2/2020).
Jefri mengatakan, pemberian santunan ini sekaligus bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan, tidak hanya pekerja formal saja namun pekerja informal seperti almarhum yang bekerja sebagai pedagang kaki lima.
"Semua berhak mendapat manfaat yang sama sesuai dengan program yang mereka ikuti," katanya.
Ubah Nama
Memasuki usia 42 tahun, BPJS Ketenagakerjaan mengubah sebutannya menjadi BPJAMSOSTEK
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Jefri Iswanto mengatakan, perubahan call name BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK adalah cara memudahkan masyarakat membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
Karena dua lembaga tersebut merupakan lembaga yang sepenuhnya berbeda.
Lebih lanjut ia menegaskan, meski ada perubahan call name, namun secara resmi, institusi tetap bernama BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya call name saja yang berubah.
Saat ditanya tentang pelayanan kepada peserta di hari ulang tahun BPJAMSOSTEK Jefri mengatakan, kantornya didekorasi semeriah mungkin saat merayakan ulang tahun.
"Kami mendekorasi kantor semeriah mungkin dan memberikan souvenir dan snack agar peserta dapat ikut merayakan ulang tahun bersama kami," tutupnya.
Hindari Pungli
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam Nagoya menyoroti adanya isu terkait penawaran jasa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui perantara/calo dan pungli yang bisa merugikan peserta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal, menghimbau kepada para peserta untuk lebih waspada dan selektif dalam menerima informasi dari medsos atau media lainnya.
Tujuannya tidak lain agar terhindar dari penipuan bermodus perantara dan pungli yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap peserta yang ingin mengajukan klaim JHT, tidak bisa diwakilkan. Jika ada yang menawarkan jasa untuk melakukan klaim pencairan JHT, hal tersebut dimanfaatkan para calo untuk memungut biaya jasa pencairan dana JHT dan berujung pada tindakan penipuan,” ucap Surya Rizal, Selasa (5/11/2019).
“Apalagi jika ada oknum yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan melakukan pungli terkait pengurusan klaim, itu adalah Hoaks," sambungnya.
Surya Rizal kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan sampai menjadi korban.
“Proses klaim JHT yang resmi tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis. Jadi jangan mau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Surya.
Surya menegaskan, para karyawan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan melakukan perbuatan seperti itu. Apalagi hingga berdampak pada kerugian yang dialami oleh para peserta.
“Jika memang ada karyawan kami yang terbukti melakukan Fraud (suap, pungli, gratifikasi, korupsi) baik dalam proses klaim ataupun pembayaran iuran, pihak management tidak akan segan-segan memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada yang bersangkutan," kata Surya.
Surya melanjutkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta, pihaknya telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim. Ditambah dengan pengajuan klaim berbasis elektronik melalui Antrean Online.
“Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara online bisa mengaksesnya melalui situs (https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/) lalu mengisi form identitas peserta, tanggal, jam dan kantor cabang tempat pengajuan klaim,” tuturnya.
“Terakhir, peserta tinggal datang ke kantor sambil melengkapi berkas persyaratan seperti KK, KTP, Kartu Peserta, Surat Penglaman dan Buku tabungan sesuai jadwal tanpa harus menunggu antrian,” ujar Surya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan teknologi untuk memudahkan penyampaian informasi dan layanan. Yakni melalui sosial media (sosmed), pengiriman email dan aplikasi BPJSTKU guna melakukan pengecekan saldo JHT, status kepesertaan, upah yang dilaporkan dan informasi lainnya.
"Kami berharap masyarakat hanya menggunakan atau mempercayai informasi dari kanal resmi itu. Kami juga menghimbau agar segera menghubungi kanal resmi layanan BPJS Ketenagakerjaan atau call center kami (BPJS Ketenagakerjaan_red) 175, bila ditemukan hal-hal yang mencurigakan atau meragukan terkait informasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Surya.
Manfaat JKK dan JKM BPJAMSOSTEK
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, menaikkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Surya Rizal belum lama ini menjelaskan, peningkatan manfaat JKK dan JKM ini tertuang di dalam amanah Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat mendukung langkah Pemerintah mengeluarkan PP ini, karena demi mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus demi menjamin pendidikan bagi anak- anak mereka (pekerja.red), peningkatan manfaat tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian”, ungkap Surya.
Ia menyebutkan, peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa bagi anak, dari satu orang anak senilai total Rp 12 juta, menjadi dua orang anak dengan bantuan pendidikan sejak TK sampai dengan kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.
Tidak hanya jumlah santunan, kenaikan tersebut juga berlaku pada santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Sedangkan transportasi udara dari maksimal Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Kemudian, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja terjadi peningkatan pada periode enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75persen dari upah, diubah menjadi 100% dari upah, ditambah santunan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta, di PP No 82 diubah menjadi Rp10 juta.
Ia juga mengatakan bahwa kenaikan manfaat tersebut tidak akan diikuti kenaikan iuran bagi peserta, dikarenakan dengan dana kelola khususnya Program JKK dan JKM yang cukup besar tentunya manfaat kedua program perlu terus ditingkatkan guna memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja dan ahli warisnya.
Mengingat besaranya manfaat yang akan diterima, Surya menghimbau bagi seluruh pekerja maupun pemberi kerja untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena ia berharap manfaat tersebut bisa dirasakan seluruh pekerja baik pekerja formal (PU) ataupun pekerja informal (BPU).
Jaminan sosial memang merupakan hak bagi seluruh pekerja. Maka dari itu, melalui program BPJS Ketenagakerjaan diharapakan dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, serta dapat mengurangi keresahan ketika mengalami situasi yang tidak diinginkan, ataupun resiko yang akan terjadi kapan saja dan dimana saja.
“Tidak hanya itu, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan para pekerja atau peserta tidak hanya perduli atau memberikan perlindungan bagi dirinya sendiri, namun juga bagi keluarganya” tutup Surya.(TribunBatam.id/Zaburanjasfianto/Leo halawa/Bereslumbantobing/*)