VIRUS CORONA

Buat Resah Masyarakat, Kemkominfo Blokir 80 Konten HOAKS Virus Corona

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), memblokir 80 konten penyebar berita bohong (hoaks) mengenai virus Corona.

Tribunnews.com/Hari Darmawan
Kreator TikTok Utari Hues, pendiri Komunitas Sudah Dong, Katyana Wardana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dan Head of Public Policy TikTok Indonesia Donny Eryastha, di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Kemkominfo telah memblokir 80 konten hoaks terkait virus Corona. 

JAKARTA,TRIBUNBATAM.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), memblokir 80 konten penyebar berita bohong (hoaks) mengenai virus Corona.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo, Ferdinandus Setu, menyebutkan berita hoaks seputar virus Corona membuat keresahan di masyarakat.

"Hoaks mengenai virus Corona ini membuat lingkungan internet menjadi tidak positif," ucap Ferdinandus yang ditemui pada acara peluncuran kampanye TikTok di Jakarta, (11/2/2020) seperti dikutip Tribunnews.com.

Ia menambahkan, Kemkominfo akan terus menjaga lingkungan internet agar tetap positif melalui tim cyber patrol yang selalu siap 24 jam memantau konten negatif di berbagai media.

"Tetapi dalam hal ini kami tentunya tidak bisa menangani sendirian, harus ada kerja sama dari berbagai pihak dalam menjaga lingkungan internet yang positif, seperti dengan TikTok," kata Ferdinandus.

Dalam peluncuran kampanye TikTok bertajuk "Sama-Sama Aman, Sama-Sama Nyaman", sejalan dengan Kemkominfo yang ingin membangun lingkungan internet yang positif.

TikTok sendiri baru saja luncurkan kampanye bertajuk "Sama-Sama Aman, Sama-Sama Nyaman", untuk mengajak pengguna media sosial menciptakan lingkungan internet yang positif.

Dalam kampanye ini TikTok menghadirkan sebuah buku panduan, yang berisi tips mengenai cara menghadapai cyberbullying secara umum, dan terdapat pula fitur keamanan di TikTok.

Wanita Penyebar Hoaks Virus Corona Diringkus Polisi

Seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks atau bohong soal virus Corona di Kalimantan.

Wanita tersebut diketahui merupakan pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania

Pada 30 Januari 2020 lalu ia menyebarkan sebuah berita hoax melalui akun facebook miliknya.

Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania tersebut berinisial KR dan sebelumnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Ia ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) pekan lalu.

Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.

Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.

Sontak saja tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim.

Foto Hoaks Mayat Korban Virus Corona Beredar di WhatsApp, Beberapa Orang Bergelimpangan di Jalan

Korban Tewas Virus Corona Capai 1.018 Orang, Kali Pertama 100 Orang Meninggal dalam Sehari di Hubei

Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoax, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoax adanya virus corona yang tersebar di Kota Balikpapan.

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.

Polda Kaltim sebelumnya menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020).

Kronologis Dugaan Penyebaran Hoaks

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoax mengenai virus corona.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong tersebut.

Dua saksi tersebut diduga penyebar hoax warga Teritip, Balikpapan berinisial KR (29), dan saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespon saudaranya kaitannya dengan virus corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1/2020).

Kejadian hoaks itu berawal dari terduga KR berdialog dengan saudaranya yang bekerja di sebuah rumah sakit.

Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut bahwa saudara dari terduga KR telah menyampaikan telah ada pasien yang suspect virus corona.

Namun, hal itu langsung saja direspon dengan serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan oleh terduga KR.

"Bahwa mungkin itu bercanda, tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memposting di akun Facebook miliknya," terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Tak disangka postingan itu pun menjadi viral dan masif direspon oleh warganet.

Terkait hal ini, akhirnya mau tidak mau pihak Kepolisian pun langsung turun tangan.

Hal ini sontak langsung membuat heboh jagad maya, khususnya bagi warga Balikpapan sebagai pengguna media sosial.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dan 2 orang itu dimintai keterangan Kamis kemarin, yakni pada yang telah mengupload dan yang bekerja di rumah sakit tersebut," tandas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Meski begitu, hingga Jumat (31/1/2020) penyidik Polda Kaltim baru memulai tahap penyelidikan bagi terduga KR (29), warga Teritip yang memposting telah berita bohong diakun Facebook-nya.

Kendati masih dalam penyidikan, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan belum ada penetapan status dan belum ada pasal yang menjerat, sehingga status terduga KR pun masih sama sebagai saksi.

Kombes Pol Ade Yaya pun mengatakan untuk sementara ini belum ada larangan bagi terduga KR untuk berpergian ke luar kota.

Kemunculan Presiden China Xi Jinping, Kenakan Masker Kunjungi Pasien Virus Corona Dirawat

Waspada Penularan Virus Corona di Singapura, Simak Informasi dan Kontak Penting Untuk WNI

"Sampai sekarang belum ada sejauh itu, saat ini belum ada larangan untuk ke sana, karena ini juga masih proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Ade Yaya, Jumat (31/1/2020).

Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.

Sebab menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut bergantung pada kasuistis yang tengah diperdalam.

Dan salah satu yang menjadi prosedur untuk menentukan hal tersebut adalah dengan dilakukannya gelar perkara.

"Salah satu prosedurnya untuk menentukan nanti ada gelar perkara. Ya mudah-mudahan akan dilakukan secepatnya," tambahnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai adakah upaya untuk menghilangkan jejak digital, Kombes Pol Ade Yaya mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan setelah melihat progres penyidikan.

"Itu nanti masih akan diadakan proses penyidikan lebih lanjut, untuk investigasi apa motifnya untuk menghilangkan jejak digital tersebut.

Namun yang kita tahu bahwa jejak digital itu pasti ada, tapi jangan khawatir akan hal ini," ujar dia. (Tribunnews.com/Hari Darmawan) (Tribunkaltim.co)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemkominfo Blokir 80 Konten Hoax Virus Corona, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/11/kemkominfo-blokir-80-konten-hoax-virus-corona.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved