Siapkan Servis Ekstra, Pasutri Gadungan di Villa Trawas Mojokerto Ini Ajak Tamu 'Main' Bertiga
Bisnis prostitusi ini dijalankan oleh Rahayu (37) dan Mustofa alias Putra (38) dengan modus berpura-pura sebagai suami istri.
Siapkan Servis Ekstra, Pasutri Gadungan di Vila Trawas Mojokerto Ini Ajak Tamu 'Main' Bertiga
TRIBUNBATAM.id- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil bongkar praktik prostitusi di Villa Vanda Trawas, Kecamatan Trawas, Kamis (6/2/2020).
Bisnis prostitusi ini dijalankan oleh Rahayu (37) dan Mustofa alias Putra (38) dengan modus berpura-pura sebagai suami istri.
Pasutri gadungan itupun kini telah diamankan oleh kepolisian.
Melansir dari Suryamalang.com, Mustofa berperan sebagai gigolo yang menawarkan layanan servis ekstra kepada pengunjung berupa main bertiga bersama Rahayu.
• Akhir Kisah Gigolo Sadis Pembunuh SPG Mobil Usai Dikencani di Hotel & Mobil Dibawa Kabur
• Kisah Seorang Gigolo, Bahagia Puaskan Wanita Kesepian, Sebulan Raih Untung Ratusan Juta Rupiah
Dalam sekali main, kedua pelaku bisa memperoleh uang senilai Rp 1,5 juta dengan tambahayan biaya sewa sebesar Rp 500 ribu.
"Pelaku RA mendapat bagian dari hasil prostitusi senilai Rp 1,2 juta dan pelaku Mustofa Rp 300 ribu," terang Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung.
Lebih lanjut, dijelaskan Feby, bisnis prostitusi ini diakui pelaku sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun dimana kebanyakan pelanggannya adalah wisatawan luar kota.
Motif Pelaku
Motif pelaku menjalankan bisnis haramnya ini dikarenakan oleh desakan ekonomi.
"Motif kasus prostitusi ini karena pelaku (Mustofa) membutuhkan uang lantaran dari pekerjaannya sebagai penjaga vila dinilai kurang akhirnya memberikan layanan prostitusi," jelas Feby.
Sementara itu, pelaku Rahayu juga mengaku sedang membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
• Jelang Seleksi CPNS, Tim UPP Saber Pungli Polres Anambas Monitoring Panita Tes
• BREAKING NEWS - Jalan Menuju Kantor Camat Sagulung Batam Banjir
Alhasil keduanya bersekongkol untuk memberikan layanan servis ekstra kepada pengunjung Villa Vanda Trawas, Kecamatan Trawas.
Pelanggan tetap bisnis prostitusi ini rata-rata berasal dari luar kota yang melakukan pemesanan melalui sambungan telepon.
"Kalau layanan itu sesuai permintaan pelanggannya ada yang minta pijat saja dan ada juga yang dilanjutkan dengan begituan," tandas Rahayu.
• Bertemu di Persidangan, Barbie Kumalasari Dipeluk Galih Ginanjar Cukup Lama, Dia Minta Maaf
• Kim Bum Dikabarkan Bakal Main di Drama Korea Baru Bareng Lee Dong Wook, Ini Respon Agensinya
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang perbuatan yang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan, seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com, pelanggan yang memesan layanan service ekstra hanya akan diberi status sebagai saksi saja.
(*)