Bongkar Prostitusi di Puncak, Mucikari Incar Bule, PSK Dibanderol Mulai Rp 600 Ribu
Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, kembali mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur.
Bongkar Prostitusi di Puncak, Mucikari Incar Bule, PSK Dibanderol Mulai Rp 600 Ribu
CIANJUR, TRIBUNBATAM.id – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, kembali mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur.
Dua orang yang berperan sebagai muncikari dijadikan tersangka, yakni HP (32) dan DD (25).
Keduanya adalah warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber, Cianjur.
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.
"Ini pengungkapan yang kesekian kalinya. Komitmen kita terus lakukan pengungkapan terkait dengan kasus serupa," kata Jaka saat ekspose perkara di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (11/2/2020) petang.

Disebutkan, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara berkeliling mendatangi vila-vila menggunakan mobil untuk menawarkan jasa layanan seksual.
“Di dalam mobil itu dibawa beberapa PSK. Sasarannya pengunjung terutama wisatawan mancanegara (bule),” ucapnya.
• FAKTA BARU, Istri yang Dijual Suaminya Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan, Pelaku Bingung Itu Anak Siapa?
• Sederet Fakta Bocah 6 Tahun Jadi Korban Nafsu Birahi Sahabat Ayah Kandungnya
Untuk sekali kencan, para tersangka membanderol PSK di kisaran harga Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Jaka. (Kompas.com/Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi di Kawasan Puncak Terungkap, PSK Ditawarkan ke Bule di Vila dengan Harga Rp 1,5 Juta