PRAKTIK TKI ILEGAL DI BATAM
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 142 TKI Ilegal ke Luar Negeri dari Batam
Polda Kepri mengamankan 142 orang TKI/PMI Ilegal yang akan dikirim ke luar negeri di Kawasan kompleks ruko Prima Sejati, Batam Center, Batam.
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 142 TKI Ilegal ke Luar Negeri dari Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Minggu (9/2/2020) Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polda Kepri mengamankan 142 orang TKI/PMI Ilegal yang akan dikirim ke luar negeri di Kawasan kompleks ruko Prima Sejati, Batam Center, kota Batam.
Dari penangkapan tersebut, Wadirkrimun Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers, Senin (12/2/2020) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 3 tersangka.
Di mana ketiga tersangka tersebut berinisial ND,YD dan AG yang juga ikut diamankan di lokasi tersebut.
"Untuk pengurus yang menampung dan memberangkatkan yaitu BS saat ini masih dalam DPO kepolisian," ungkapnya.
Ruslan mengatakan, dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan sejumlah paspor milik para TKI/PMI Ilegal tersebut.
Untuk kelanjutan, kasus tersebut dikatakan Wadirkrimun Polda Kepri tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BP3TKI untuk pemulangan para TKI/PMI Ilegal ke tempat asalnya.
"Saat ini kita terus melakukan Pengembangan untuk melihat keterlibatan tersangka lainnya," tuturnya.
Amankan Barang Bukti
Direskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang akan melakukan konferensi pers terkait kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI secara ilegal.
Konferensi pers tersebut dilakukan di media center Polda Kepri, Rabu (12/2/2020).
Dari pantauan TRIBUNBATAM.id terlihat barang bukti dan pelaku sudah berada di ruang Media Center Polda Kepri.
Barang bukti berupa puluhan paspor, tiket pesawat Lion Air, tiket pesawat Citilink, dan beberapa tiket kapal Ferry.
Dari pantauan juga terlihat tiga orang sudah berada di ruang Media Center.
Konferensi pers dipimpin oleh Wadirkrimun Polda Kepri, Kasubid Pemas Polda Kepri. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12022020tki-ilegal.jpg)