Tunggu Turunan Undang Undang, Program Pensiun PNS Dialihkan ke BPJAMSOSTEK
Penyelenggaraan program pensiun untuk PNS akan dialihkan ke BPJAMSOSTEK. Saat ini BPJAMSOSTEK menunggu regulasi turunan UU sebagai dasarnya.
TRIBUNBATAM.id - Penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penyelenggaraan program itu paling lambat dilakukan pada tahun 2029 mendatang.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono sedang menunggu regulasi turunan dari Undang Undang tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami," jelas Sumarjono dalam rilis yang diterima TribunBatam.id, Kamis (13/2/2020).
Seperti diketahui, program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja.
Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.
Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," tutur Sumarjono.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil dijelaskan, program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya.
Jawaban Istana Asmara Kaesang Felicia Seret Nama Jokowi: Gak Usah Dipaksa, Emaknya Jangan Ikut-ikut |
![]() |
---|
Tinggal Seatap sama Istri Pertama Suami, Cut Keke Ungkap Jeritan Hati Jadi yang ke 2 Belasan Tahun |
![]() |
---|
Akhirnya Ibu Felicia Ungkap Permohonan Maaf Tapi Juga Berterima Kasih, Berterima Kasih kepada Siapa? |
![]() |
---|
Venisian Mall di Batam, Open Air Mall Pertama di Indonesia, Usung Tema Kota Venice di Italia |
![]() |
---|
Disuruh Pilih, Istri atau Selingkuhan, Oknum Pejabat PNS Malah Pilih Nikahi Pelakor: Pecat! |
![]() |
---|