OMNIBUS LAW
Di Omnibus Law, Pemerintah Pangkas Uang Penghargaan Pekerja, Cek Juga Uang Pesangon PHK
Pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang pesangon dan penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan mengubah skema pemberian uang pesangon dan penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.
Perubahan skema pemberian pesangon dan penghargaan ini tercantum dalam draf Rancan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Kompas.com.
Adapun detail mengenai besaran pesangon dan penghargaan tercantum dalam pasal 156 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja," bunyi pasal 156.
Dikutip dari draf RUU ini, besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.
Dimana besaran pesangon terbagi ke dalam 9 periode yang berbeda.
Berikut detail besaran pesangon yang diterima pekerja terkena PHK.
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
Aturan PHK dan Pesangon di UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 |
![]() |
---|
Korban Salah Tangkap Demo UU Cipta Kerja, Dosen Dipukuli Hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Di UU Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Tak Diperpanjang Dapat Kompensasi |
![]() |
---|
Siapa Aktor di Balik Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja? Luhut Sudah Tahu Dalangnya |
![]() |
---|
Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Massa Bakar Halte Transjakarta Bundaran HI |
![]() |
---|