BATAM TERKINI
Kock Meng Divonis Penjara 18 Bulan, Begini Kondisi Toko Pompong Miliknya di Batam
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Kock Meng, bos pompong di Nagoya, Kota Batam.
Kock Meng Divonis Penjara 18 Bulan, Toko Pompong Miliknya di Batam Tetap Beroperasi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Kock Meng, bos pompong di Nagoya, Kota Batam.
Kock Meng pun dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara terkait kasus suap penerbitan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam beberapa waktu lalu yang juga melibatkan mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Walau Kock Meng sedang menjadi pesakitan, namun toko miliknya di Komplek Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Kota Batam tetap beroperasi seperti biasa.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di sana, Kamis (13/2/2020), tampak aktivitas di toko yang menjual mesin elektronik dan mesin pompong itu berjalan normal.
Beberapa karyawan juga terlihat sedang berjaga di depan toko.
• LAHAN Milik Kock Meng Terbengkalai Setelah Divonis 18 Bulan Terkait Kasus Suap ke Gubernur
"Saya tak tahu mas, karyawan baru soalnya," ucap seorang karyawan saat ditanyai mengenai kabar dijatuhkannya vonis 18 bulan penjara terhadap Kock Meng.
Menurut karyawan ini, di dalam toko hanya ada putra kandung Kock Meng, Welliam Lee (26).
Namun Welliam tak ingin berkomentar perihal ayahnya. Ia tampak terpukul.
Sesekali ia tampak memberi kode kepada karyawan di toko agar tak menerima kunjungan wartawan. "Maaf bang, bos tak mau bicara dulu katanya," tambah karyawan itu. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah)
BP Batam Kerja Sama dengan Baznas, Kumpulkan Zakat Bantu Warga Batam Kurang Mampu |
![]() |
---|
Tiga Atlet Panahan BIFZA ASC Buat Prestasi Ajang Internasional, Raih Emas dan 2 Perunggu |
![]() |
---|
Terkait Imun, Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi Ungkap Alasan tak Bisa Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|
PENGAKUAN Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Mohammad Bisri, Rasakan Ini Setelah Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Belum Ada Korban Melapor, Ditreskrimum Polda Kepri Bakal Pantau Kasus Nasabah AJB Bumiputera 1912 |
![]() |
---|