Fakta Babak Baru Kasus Video Syur Gisella, Eks Gading Marten Bocorkan Pelaku Penyebar Video

Kasus video syur Gisella Anastasia kini sudah mulai memasuki babak baru, ini dia deretan fakta terbaru kasus dari mantan istri Gading Marten.

Instagram/gisel_la
Gisella Anastasia. 

Gisel didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin serta sang kekasih, pebasket Wijaya Saputra atau Wijin.

Kompas.com merangkum laporan Gisel sebagai berikut:

 

1. Laporkan penyebar video

Gisella Anastasia resmi melaporkan oknum-oknum yang menyebarluaskan video syur dan foto yang pemerannya disandingkan dengan fotonya.

Ada lebih dari 10 Oknum media sosial yang dilaporkan mantan istri aktor Gading Marten itu.

Mereka dikenakan pasal Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Gisel pun telah memberikan semua bukti atas laporannya itu.

2. Ogah berdamai

Gisel mengaku tak akan membuka pintu damai kepada penyebar fitnah video syur terhadapnya.

"Kalau pengunggah ya aku mah udah enggak (ada maaf) lah. Saya sih sebal, enggak mau damai-damai," ucap Gisel

Sandy menegaskan, Gisel akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan meski nantinya pelaku menunjukkan itikad baik untuk berdamai.

Kata Sandy, Gisel ingin memberikan efek jera kepada para pelaku yang.

"Jadi walaupun nanti dari pihak mereka ada itikad baik, kami dari pihak kuasa hukum mba Gisel dan juga keluarga, sejauh ini prosesnya tetap kita akan lanjutkan sampai ke meja hijau atau pun ke pengadilan.

Mungkin harusnya jadi pelajaran untuk yang lain," tutur Sandy.

3. Gading Marten ingin temani Gisel

Gisel rupanya masih berkomunikasi dengan mantan suaminya, Gading Marten saat mengambil langkah hukum untuk kasus video syur.

"Kita masih kabaran, chatting. Mas Gading yang menyarankan untuk minta bantuan Bang Sandy sih, buat ngelaporin," kata Gisel.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved