BINTAN TERKINI

3 Orang Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan, Diringkus saat Konsumsi Sabu-Sabu dan Bertransaksi

Tiga orang diringkus anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan. Satu orang berinisial Ra diringkus saat konsumsi sabu-sabu di indekosnya.

TribunBatam.id/Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bintan
Anggota Satres Narkoba Polres Bintan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (18/2/2020). 

BINTAN,TRIBUNBATAM.id - Tiga orang diringkus anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan.

Mereka diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dari 3 orang yang diringkus, terdapat 1 orang perempuan berinisial Ds (37).

Sementara dua orang lainnya berinisial Ra (22) dan Aa (32).

Polisi awalnya menangkap Ra saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di kamar indekosnya di Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (18/2/2020) sekira pukul 11 siang.

Setelah digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu paket kecil narkotika Jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran.

Dari penangkapan Ra, polisi mendapat informasi kalau barang haram narkotika jenis sabu-sabu itu ia peroleh dari temannya di Tanjungpinang.

"Dari keterangan Ra, kami melakukan pengembangan dan menangkap dua orang pelaku yang sedang transaksi yakni Aa dan Ds," ucap Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, Selasa (18/2/2020).

Ia mengungkapkan, kedua tersangka diringkus saat sedang bertransaksi dalam sebuah rumah di Kecamatan Bukit Bestari, Tangjungpinang.

Dari kedua tersangka, polisi menyita dua paket sedang dan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

"Tersangka berikut barang bukti selanjutnya kami bawa ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut," katanya.(TribunBatam.id/AlfandiSimamora)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved