PENGANCAM JOKOWI DIADILI

Dituntut 5 Tahun Penjara, Pengancam Jokowi Hermawan Susanto Bakal Ajukan Pledoi

Terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Hermawan Susanto dituntut JPU 5 tahun penjara.

Kompas.com/Tia Astuti
Hermawan Susanto terdakwa pengancam pemenggal kepala Presiden Jokowi sedang berjalan ke luar ruang sidang, Selasa (28/1/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hermawan Susanto 5 tahun penjara. 

JAKARTA,TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Hermawan Susanto alias Wawan 5 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Hermawan Susanto alias Wawan terjerat kasus hukum setelah perbuatannya yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dilansir Tribunnews.com, Hermawan Susanto alias Wawan memilih tidak berkomentar banyak atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia menyerahkan kepada tim penasihat hukum mengenai rencana mengajukan nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa.

"No comment. Insya Allah (melakukan pembelaan,-red), tetapi dari penasihat hukum saja, mungkin bisa tanya langsung," kata Hermawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara penasihat hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), Selasa (25/2/2020).

"Kami akan tanggapi ini untuk membuat nota pembelaan minggu depan. Iya, dia bilang menyerahkan semuanya kepada kami. Dia tidak ada pembelaan pribadi jadi murni dari Penasihat Hukum," kata dia.

Dia menilai pasal 104 juncto pasal 110 ayat (2) KUHP yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak tepat karena pasal pemberatnya tidak sesuai perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan.

Menurut dia, perbuatan Hermawan hanya sekedar spontanitas.

"Yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan. Niat dan perbuatan permulaan. Itu kan ga ada, spontan dan tidak ada dia menyerang, tidak ada bawa senjata, dan sebagainya," ujarnya.

Sehingga, dia optimistis nota pembelaan pada saat dibacakan dapat membebaskan kliennya karena pasal yang dijeratkan JPU dirasa tidak sesuai.

Didakwa Pasal Makar

Hermawan Susanto (25), Pria yang pernah mengancam memenggal Presiden Jokowi didakwa melakukan perbuatan makar.

Hermawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved