Selasa, 9 Juni 2026

Posting Tangkapan Sabu, BC Batam Malah Banjir Keluhan Pengiriman Barang Lambat Efek PMK 199

Persoalan PMK 199 Tahun 2019 masih menjadi polemik di Batam. Persoalan baru muncul yakni pengiriman barang dari Batam lambat.

Tayang:
instagram/bcbatam
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sabu dalam tas 

Dalam postingan itu menyebutkan Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke beberapa TPS (Tempat Penimbunan Sementara) pada hari Selasa kemarin (11/02/2020).

Susila Brata mengecek penerapan aturan barang kiriman terbaru yang terjadi di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait lamanya proses pengiriman barang dari Batam.

Hasil dari kunjungan tersebut didapati masih banyak pengirim barang yang memberitahukan (declare) jumlah barang, jenis barang dan harga barang yang tidak sesuai (under value).

Implementasi PMK Nomor 199, Kepala Kantor Bea Cukai Batam beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke beberapa TPS (Tempat Penimbunan Sementara) pada hari Selasa kemarin (11/02). instagram/bcbatam

" Hal inilah yang menyebabkan tidak lancarnya arus barang kiriman. Namun dalam hal ini, petugas beacukai terus mengutamakan kecepatan layanan dan harapannya kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk memberitahukan barangnya dengan benar dan sesuai demi kelancaran pelayanan barang kiriman," tulisnya.

Perusahaan jasa pengiriman/ekspedisi di Batam mulai merasakan dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/ 2019 yang banyak diprotes di Batam.

Pemberlakuan peraturan yang dimulai sejak (30/1/2020) ini mengguncang dunia usaha termasuk jasa pengiriman.

 Sekretaris Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Arif Budianto meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pemberlakuan ini.

"Satu sisi kita patuh sama peraturan pemerintah yang sudah dikeluarkan. Cuma kita butuh evaluasi dari pemerintah terkait nilai yang tiga USD ini dan tetap minta pemerintah untuk coba mengkaji ulang," ujarnya, Senin (17/2/2020).

Arif juga menambahkan bahwa pihaknya pun kini tengah melakukan evaluasi dampak dari pemberlakuan ini.

"Langkahnya sudah dari awal saya dan teman-teman coba mengevaluasi PMK ini selama satu bulan, nanti kita lihat apa sih impact nya," kata Arif.

Meskipun Arif mengakui saat ini pun dampaknya mulai terasa.

"Walaupun secara kasat mata sudah kelihatan, volume barang berkurang. Satu bulan ini akan kita evaluasi baru kita pikirkan langkah selanjutnya," imbuh Arif.

Terimbasnya perusahaan ekspedisi terhadap PMK 199 2019 dikarenakan dalam pemberlakuan mengharuskan barang senilai 3 USD harus dikenakan bea ketika dikirim keluar Batam.

Pemberlakuan batas 3 USD ini memukul pedagang online kecil di Kota Batam yang rutin mengirimkan barangnya melalui jasa ekspedisi.

Reseller online yang biasanya memperdagangkan barang di kisaran 3 USD tersebut pun terancam gulung tikar lantaran tak mampu bersaing.

Dikarenakan reseller online ini mengalami kendala penjualan maka pengiriman melalui jasa ekspedisi pun menjadi berkurang. (TribunBatam.id/ardananasution)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved